Selong (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Bea Cukai dan gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di tiga kecamatan, Senin (29/6). Total 20.340 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari Kecamatan Pringgasela, Sukamulia, dan Suralaga. Razia rokok ilegal tahun ini akan menyisir para agen dan distributor rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi tersebut.
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Lotim, Bea Cukai Mataram, TNI, Polres Lombok Timur, dan Kejaksaan Negeri Selong. Sebelum terjun ke lapangan, seluruh personel mengikuti arahan dari Kabid Perundang-undangan Herman Hadi Rustaman agar mengedepankan sikap humanis serta mengutamakan faktor keselamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Salmun Rahman melalui Sekretaris Satpol PP Lotim, Irwan Agus, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, berbeda dengan perusahaan rokok resmi yang berkontribusi melalui pajak untuk sektor kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Adapun rincian tempat rasia ini di Kecamatan Pringgasela diperoleh Sigaret Kretek Mesin Tanpa Cukai (SKM TC) 2.100 batang dan Sigaret Kretek Mesin Tidak Sesuai Peruntukan (SKM TSP) 5.360 batang. Kedua, Kecamatan Sukamulia: SKM TC 3.960 batang dan SKM TSP 4.020 batang. Ketiga di Kecamatan Suralaga: SKM TC 1.800 batang dan SKM TSP 3.100 batang.
“Total keseluruhan mencapai 20.340 batang, terdiri dari 7.860 batang SKM TC dan 12.480 batang SKM TSP.,” terangnya.
Petugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Penyidik Bea Cukai Mataram melakukan penyitaan terhadap barang bukti, sedangkan untuk kasus pertama masih diberikan pembinaan dan sosialisasi. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Operasi serupa akan terus digalakkan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah Lombok Timur untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan legal. (rus)

