PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menegaskan kepada Disnakertrans kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Hal ini menyusul adanya temuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh salah satu oknum pengelola LPK di Kota Mataram.
Kepala Disnakertrans NTB, Aidy Furqan menegaskan Disnakertrans kabupaten/kota untuk terus berpedoman dan melakukan pengawasan terhadap setiap LPK yang ada di kawasan mereka. “Bisa jadi pengawasan sudah dilakukan, tapi selalu ada saja kejadian di luar kendali kami-kami yang menangani ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu, 1 Juli 2026.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans NTB, I Wayan Sunanta mengatakan LPK yang melakukan pemagangan atau pengiriman PMI ke luar negeri telah melampaui batas. Sebab kewenangan tersebut merupakan kewenangan P3MI.
LPK, lanjutnya hanya bertugas untuk melatih dan mempersiapkan kompetensi para pekerja. Menurutnya, jika terdapat LPK yang melakukan promosi penempatan maupun pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara langsung, tindakan tersebut telah melampaui kewenangan.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans NTB telah berkoordinasi dengan Disnaker Kota Mataram dan akan mengirimkan surat kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota serta seluruh LPK di NTB agar kembali menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh LPK menjalankan tugas sesuai batas kewenangan yang diberikan dalam izin operasional. Di sisi lain, pemerintah juga akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan di lapangan,” katanya.
Berdasarkan data Disnakertrans NTB, saat ini terdapat 431 LPK yang terdaftar dalam sistem Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut terdiri atas 17 LPK pemerintah dan 414 LPK swasta.
Wayan menjelaskan, mekanisme penempatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan melalui dua tahapan, yakni pelatihan dan pengiriman. “Untuk pemagangan ke luar negeri, hanya ada 19 LPK yang memiliki izin melakukan pengiriman peserta magang. Sedangkan untuk bekerja ke luar negeri harus melalui P3MI,” jelasnya.
Ia menilai, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih adanya LPK yang melakukan pengiriman secara langsung. Selain kurang memahami batas kewenangan dan regulasi, terdapat pula oknum yang memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat untuk menawarkan penempatan kerja ke luar negeri.
“Ada yang memang belum memahami regulasi secara utuh. Namun ada juga yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan melakukan promosi penempatan ke luar negeri, padahal itu bukan kewenangan LPK,” katanya.
Terkait sanksi, ia menyebut pelanggaran terhadap izin operasional berdampak pada pencabutan izin. Meski demikian, kewenangan pencabutan berada pada pemerintah pusat melalui sistem perizinan OSS dengan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.
“Disnaker kabupaten/kota memiliki peran penting karena mereka yang memberikan rekomendasi perizinan dan melakukan pengawasan langsung terhadap LPK di wilayahnya. Sementara pemerintah provinsi bertugas melakukan pembinaan bersama pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya. (era)

