Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu usulan kenaikan harga tiket penyeberangan kapal Kayangan-Poto Tano. Wacana ini muncul setelah kunjungan kerja Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono ke Pelabuhan Kayangan pada Sabtu, 27 Juni 2026 lalu.
Asisten II Setda NTB, H. Lalu Moh. Faozal mengatakan menaikkan tarif kapal tidak bisa ujug-ujug dilakukan tanpa kajian yang jelas. Apalagi, sejauh ini belum ada faktor pendorong yang menyebabkan kenaikan tarif hingga 31 persen.
“Kita pasti kan ada analisa yang pasti dulu lah soal apa yang membenarkan bahwa mereka itu harus naik tarif. Karena waktu saya di Perhubungan (Dinas Perhubungan, red) sempat naik tarif itu kalau nggak salah dua kali ya, dulu kita itu karena BBM,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.
Biasanya, lanjutnya alasan kenaikan tarif kapal disebabkan adanya kenaikan harga BBM. Namun, sejauh ini BBM yang digunakan oleh kapal masih berada di harga normal, dan masih disubsidi pemerintah.
Di samping itu, apabila benar ada kenaikan tarif, maka pengusaha perkapalan wajib memberikan tambahan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai hanya menaikkan tarif tanpa memberikan layanan maksimal kepada para pelanggan.
“Kalau kualitas layanannya itu punya korelasi dengan tarif, saya kira pasti ada ruang diskusinya gitu ya soal tarif ini. Nah yang paling penting karena kalau dia mau naikkan tarif ya itu harus bisa memastikan bahwa layanan mereka juga sudah baik,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB itu juga mempertanyakan alasan kenapa tiba-tiba muncul wacana menaikkan tarif di tengah harga BBM yang masih normal. Sebab, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif disebabkan oleh faktor kenaikan harga BBM.
“Kalau kemarin itu dia kan karena BBM. Itu yang jadi alasan pembenar itu. Disesuaikan dengan harga BBM yang naik berapa. Pasti kalau tarif naik itu itu alasan pembenar yang agak diterima oleh masyarakat karena kenaikan BBM. Tapi kalau tidak ada isu lain, tiba-tiba naik ya masyarakat tanya dong,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono menilai persoalan tarif penyeberangan perlu mendapat perhatian pemerintah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tarif angkutan penyeberangan belum mengalami penyesuaian sejak 2019 dan diperkirakan telah tertinggal sekitar 31 persen.
Menurutnya, kenaikan tarif diperlukan karena terjadinya sejumlah persoalan seperti perubahan nilai mata uang dan beberapa pertimbangan lainnya. Ia menilai, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal akibat tarif yang tidak sesuai.
“Kenaikan biaya operasional akibat perubahan nilai tukar mata uang dan berbagai faktor lainnya tentu harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan tarif. Jangan sampai operator kesulitan menjaga kualitas pelayanan karena tarif tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini,” katanya. (era)

