BerandaNTBLOMBOK UTARAKeluarkan SE, Dikbudpora KLU Tegaskan Sekolah Dilarang Kelola Tabungan Siswa

Keluarkan SE, Dikbudpora KLU Tegaskan Sekolah Dilarang Kelola Tabungan Siswa

Tanjung (Suara NTB) – Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dilbudpora) Kabupaten Lombok Utara, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pengelolaan tabungan siswa di lingkup sekolah. Edaran terbaru dikeluarkan tanggal 26 Juni 2026, dengan No. 100.3.4.2/1213/Dikbudpora/2026 tentang Larangan Pemungutan dan Pengelolaan Tabungan Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan.

Surat Edaran ini merupakan edaran kedua, setelah beberapa tahun lalu, Dinas juga mengeluarkan larangan serupa. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Lombok Utara, Inspektorat Lombok Utara, Pengawas Sekolah,

Kepala UPTD Dikbudpora, serta seluruh Kepala TK, SD, dan SMP baik Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta. Kepala Dinas Dikbudpora KLU, H. M. Najib, S.Pd., M.Pd., Kamis (2/7/2026) mengungkapkan, SE Larangan pengelolaan tabungan siswa dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua/wali.

Melalui Edaran terbaru, Najib menegaskan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan dan pengelolaan dana tabungan peserta didik dalam bentuk apapun. “Kepala Satuan Pendidikan, Guru, maupun tenaga kependidikan tidak diperkenankan menerima, menghimpun, menyimpan, atau mengelola uang tabungan peserta didik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, program pembiasaan menabung merupakan bagian dari pendidikan karakter dan literasi keuangan yang baik bagi siswa untuk janga panjang. Langkah tersebut tetap dapat dilaksanakan, dan sangat di anjurkan dengan penekanan khusus. Di mana, pihak sekolah diberi ruang melaksanakan edukasi literasi keuangan dengan dua ketentuan tegas.

Pertama, literasi keuangan bersifat edukatif dan sukarela. Kedua, pihak sekolah harus bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan yang sah. Selain itu, pelaksanaan literasi keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan persetujuan orang tua/wali peserta didik, serta tidak menjadikan sekolah sebagai pengelola dana.

Kadis Dikbudpora mengatakan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Selain itu, Pengawas sekolah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran, serta melaporkan ke pihak Dinas apabila ditemukan pelanggaran.

“Apabila terdapat praktik pemungutan atau pengelolaan tabungan peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan ini, agar segera dihentikan dan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Najib. 

Najib juga menekankan agar seluruh Kepala Sekolah TK, SD, SMP negeri dan swasta segera menyampaikan isi Surat Edaran ini kepada pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan orang tua/wali peserta didik untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ia menambahkan, fenomena penyalahgunaan tabungan siswa bukan hanya terjadi di Lombok Utara. Karena itu, sejak beberapa tahun lalu Dikbudpora telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menghimpun dan mengelola tabungan siswa secara mandiri. Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang di kemudian hari, pihaknya memandang perlu membuat batasan pengelolaan tabungan siswa.

“Kami akan menegaskan kembali bahwa sekolah dilarang mengelola tabungan siswa secara langsung. Kalau ingin membiasakan anak menabung, harus bekerja sama dengan lembaga keuangan resmi seperti perbankan,” pungkas Najib. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO