Tanjung (Suara NTB) – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum dapat dibayarkan pada APBD murni 2026. Kendati demikian, Pemda Lombok Utara telah menyiapkan skema pembayaran rapel terhitung sejak Januari 2026 melalui alokasi anggaran pada APBD Perubahan 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si., kepada wartawan mengungkapkan, keterbatasan alokasi anggaran pada APBD murni menjadi alasan pemerintah daerah tidak mencairkan gaji pegawai PPPK paruh waktu. Pasalnya, ketersediaan anggaran hanya cukup untuk memenuhi alokasi gaji para pegawai untuk satu bulan saja.
“Kalau dipaksakan dicairkan sekarang, anggarannya hanya cukup untuk satu bulan,” katanya belum lama ini.
Sekda menegaskan, Pemda tidak ingin PPPK paruh waktu mengalami proses tunggu pencairan kedua kali seandainya gaji sebulan dicarikan. Oleh karenanya, pihaknya memilih opsi untuk mengalokasikan seluruh tunggakan gaji PPPK paruh waktu selama setahun pada anggaran perubahan.
Ia menjelaskan, kekurangan anggaran bagi PPPK paruh waktu disebabkan oleh perubahan status pegawai dari honor menjadi PPK paruh waktu. Perubahan status itu memiliki konsekuensi bagi daerah, dimana nominal gaji yang dibayarkan lebih besar yakni Rp1 juta per orang per bulan. Sebelumnya dengan status honor, para pegawai tersebut hanya memperoleh honor antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan yang bersumber dari dana BOSDA.
Sahabudin menyebutkan, anggaran yang awalnya disiapkan untuk tenaga honorer pada APBD murni 2026 sekitar Rp660 juta. Namun dalam perjalanan anggaran 2026, tenaga honor mengalami perubahan status menjadi PPPK paruh waktu. Perubahan itu sekaligus menyebabkan perubahan nomenklatur status, maupun konsekuensi nominal yang harus dibayarkan daerah kepada para pegawai.
Ia mengatakan, jumlah tenaga 455 PPPK paruh waktu yang belum dibayarkan berada di lingkungan Dinas Dikbudpora. Terdiri dari pegawai unsur guru dan tenaga teknis pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dikbudpora.
“APBD Perubahan kemungkinan disahkan pada bulan September, sehingga Pegawai Paruh waktu Dikbudpora akan menerima pembayaran rapel terhitung mulai Januari. Kami berharap teman-teman tetap bekerja dengan baik dan maksimal demi pelayanan kepada masyarakat. Terkait hak-hak yang sempat tertunda, kami tegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan pernah lepas tangan,” pungkasnya. (ari)

