Selong (Suara NTB) – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang disampaikan Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri menuai tanggapan dari pelaku wisata. Sejumlah pengelola usaha pariwisata menyetujui rencana revisi tersebut. Perbaikan regulasi ini juga untuk kepastian investasi dan kenyamanan wisatawan yang datang ke Lotim.
Pelaku pariwisata di Desa Terbatu, Kecamatan Sikur, Rahayu Ferguson, kepada Suara NTB, Rabu (1/7/2016) menyatakan dukungannya terhadap rencana DPRD Lombok Timur merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras). Menurutnya, revisi diperlukan agar terdapat kepastian hukum terkait penjualan minuman beralkohol di kawasan wisata sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Rahayu menilai regulasi baru sebaiknya mengatur secara tegas siapa yang boleh menjual miras, lokasi penjualannya, serta mekanisme pengawasannya. Dengan aturan yang jelas, pemerintah daerah juga berpotensi memperoleh tambahan pendapatan dari sektor pariwisata.
“Kalau memang direvisi, buatkan regulasi yang jelas siapa yang boleh menjual miras sehingga bisa mendatangkan potensi pendapatan bagi daerah. Yang paling penting ada batasannya, tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun,” ujarnya.
Ia mengaku hingga saat ini belum pernah mengetahui adanya aturan yang secara jelas memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di Lombok Timur. Namun, Rahayu mengingat pada tahun 2016 dirinya pernah mengikuti pembahasan investasi dan pariwisata yang difasilitasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lombok Timur. Dalam forum tersebut, disebutkan bahwa minuman beralkohol dapat diperjualbelikan di kawasan pariwisata dengan pembatasan hanya untuk konsumen berusia 18 tahun ke atas.
Menurut Rahayu, ketidakjelasan aturan selama ini justru menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha wisata. Ia menyebut tidak sedikit wisatawan maupun pengelola akomodasi merasa tidak nyaman apabila sewaktu-waktu didatangi aparat penegak perda saat tamu sedang menginap.
“Turis maupun pengelola properti merasa tidak nyaman jika suatu hari tiba-tiba didatangi Satpol PP ketika tamu berada di lokasi. Kondisi seperti itu membuat wisatawan menjadi paranoid untuk datang ke Lombok Timur,” katanya.
Rahayu juga menilai perlu adanya pemahaman yang lebih utuh mengenai konsep destinasi halal. Menurutnya, sebelum Lombok dikenal sebagai destinasi wisata halal, daerah ini telah lama menjadi tujuan wisatawan mancanegara, terutama dari Eropa dan Amerika.
Ia menjelaskan, arus wisatawan asing mulai meningkat sejak pertengahan 1990-an dan semakin berkembang pada era 2000-an, salah satunya didorong oleh aktivitas investasi besar di Pulau Lombok.
Berdasarkan literatur yang dipahaminya, konsep destinasi halal bukan berarti melarang keberadaan seluruh produk nonhalal, melainkan memberikan pilihan kepada wisatawan Muslim melalui hotel dan restoran yang menyediakan makanan halal, tidak menjual minuman beralkohol, tidak menyajikan daging babi, serta menyediakan fasilitas ibadah.
Karena itu, Rahayu menegaskan dukungannya terhadap revisi Perda bukan semata-mata untuk menarik lebih banyak wisatawan asing, melainkan memberikan kepastian hukum dan menciptakan kenyamanan bagi seluruh pelaku industri pariwisata.
“Kita harus memahami bahwa wisatawan asing datang hanya untuk berlibur beberapa hari. Budaya mengonsumsi alkohol saat makan siang atau makan malam tidak serta-merta mereka tinggalkan. Di negara mereka, minum alkohol secara wajar merupakan hal yang biasa, sementara yang sampai mabuk persentasenya sangat kecil,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah negara seperti Inggris, Australia, dan Jepang juga mempromosikan destinasi wisata halal tanpa melarang peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, konsep wisata halal diwujudkan melalui penyediaan menu halal, restoran bersertifikat halal, hingga fasilitas musala bagi wisatawan Muslim.
“Jadi keberadaan miras bukan berarti suatu destinasi tidak bisa disebut ramah bagi wisatawan Muslim. Yang penting adalah pengaturannya jelas, penjualannya terbatas, dan pengawasannya berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Terpisah, Pemilik Panorama Cottage Ekas, Ruth Romiati Seran, menegaskan, aturan tentang minuman beralkohol seharusnya tidak mendiskriminasi antara wisatawan lokal maupun non-lokal.
“Lebih baik berbicara tentang kebutuhan pariwisata. Jika kita bicara area Ekas secara spesifik, tamunya 95 persen adalah pesurfer campuran, lokal dan non-lokal. Para pesurfer ini mencari ombak dan hiburan,” ujarnya.
Ruth mempertanyakan logika di balik pembatasan yang berlebihan. “Kenapa mereka harus kembali ke Ekas, ke Tetebatu atau lainnya di Lombok Timur jika apa yang menjadi kebutuhan mereka tidak tersedia?” tandasnya.
Menurut Ruth, revisi perda seharusnya tidak hanya berpaku pada pendekatan larangan, melainkan melihat realitas industri pariwisata yang membutuhkan layanan lengkap bagi wisatawan mancanegara maupun domestik yang menjadi tulang punggung ekonomi kawasan tersebut.
Sementara itu, Manajer Heaven on The Planet, Zaenuddin, mengungkapkan sejauh ini adanya larangan jual miras daei Perda tidak berpengaruh pada tingkat okupansi hotel.
“Kalau saya pribadi sudah tidak pengaruh ke okupansi karena kami sudah diberi izin dari daerah mengacu kepada peraturan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Namun, Zaenuddin menyoroti persoalan lain yang justru lebih mendesak. “Justru isu di spot surfing yang berpengaruh karena sampai sekarang belum diberi solusi sama pemerintah, sudah 3-4 tahun,” keluhnya.
Zaenuddin juga menyampaikan saran agar pemerintah menerapkan standar selektif dalam pemberian izin penjualan alkohol. “Perlu dipilih-pilih atau standar yang boleh menjual alkohol, misalnya kafe atau restoran di pemukiman atau dekat tempat ibadah jangan diberikan karena akan berpotensi gangguan warga sekitar. Diberikan izin miras kepada hotel dan restoran yang legalitasnya jelas,” pungkasnya.
Para pelaku wisata berharap pemerintah daerah dalam menyusun revisi perda dapat mengakomodasi kepentingan industri pariwisata tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat. (rus)

