BerandaNTBPutusan MK Soal Pilkada Langsung Tidak Bisa Ditafsirkan Lagi

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tidak Bisa Ditafsirkan Lagi

Mataram (Suara NTB) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, harus diterima semua pihak. Tidak ada lagi tafsir yang lain, karena putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPD PDIP NTB, Made Slamet yang menyatakan menyambut positif putusan MK tersebut. Alasannya, hal itu sejalan dengan semangat reformasi, khususnya mengenai hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya.

“Putusan MK ini jelas bersifat final dan mengikat. Tentu semua pihak harus menghormati hal ini. Tidak ada lagi tafsir-tafsir lain, bahwa pilkada harus dilaksanakan secara pemilihan langsung oleh rakyat,” ujar Made Slamet pada Senin (6/7/2026).

Anggota DPRD NTB ini mengaku sedari awal partainya, sesuai kajian DPP PDIP justru memandang manakala Pilkada secara langsung adalah untuk memberi ruang pada tegaknya semangat otonomi daerah. Selain itu, juga sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini.

“Putusan MK ini tentu juga selaras dengan kehendak publik yang menolak wacana Pilkada oleh DPRD. Jadi, baiknya debat soal Pilkada sudah selesai, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Dari awal DPP PDIP juga menegaskan menolak gagasan pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD. Pertimbangannya, kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini dan sejalan dengan semangat reformasi.

“Putusan MK sudah diketok dan ini adalah kemenangan rakyat, jadi mari kita tidak berwacana lagi. Dan putusan DPP PDIP juga sejak awal wacana ini muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat,” ujarnya.

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan secara Langsung

Sebelumnya, MK melalui Ketua Suhartoyo menegaskan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Senin (29/6/2026) lalu, yang secara efektif menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada yang diajukan.

Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Keputusan ini secara definitif mengukuhkan legalitas dan konstitusionalitas Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang signifikan. Kerugian tersebut, baik secara aktual maupun potensial, tidak ditemukan dalam batas penalaran yang wajar oleh Mahkamah.

Dengan demikian, gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah fundamental sistem Pilkada langsung yang sudah berjalan. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO