BerandaEKONOMIKanwil DJP Nusra Bertindak Tegas, 154 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Kanwil DJP Nusra Bertindak Tegas, 154 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Mataram (Suara NTB) – Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Nusa Tenggara memblokir sebanyak 154 wajib pajak yang tersebar di 28 bank nasional dan daerah, dengan total nilai tunggakan pajak yang mencapai Rp35,02 miliar.


Rekening wajib pajak yang diblokir ini terdiri dari sebanyak 74 rekening wajib pajak di NTB, dan 80 rekening wajib pajak di NTT.


Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan, terhadap Wajib Pajak yang tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Kanwil DJP Nusra dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Juli 2026 menyampaikan, Kanwil DJP Nusa Tenggara berkoordinasi dengan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) guna memastikan seluruh proses pemblokiran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui pelaksanaan pemblokiran rekening, diharapkan tercipta efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sehingga terdorong untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.


Langkah ini merupakan wujud komitmen Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan mendukung pencapaian target penerimaan tahun 2026.


Kanwil DJP Nusa Tenggara bahkan menegaskan, Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak memerlukan informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan kantor Wajib Pajak terdaftar.
Penagihan pajak akan terus dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum perpajakan. (bul)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO