BerandaNTBLOMBOK TIMURAnggota DPRD Lotim Diingatkan Bayar Zakat lewat Baznas

Anggota DPRD Lotim Diingatkan Bayar Zakat lewat Baznas

Selong (Suara NTB) – Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Dewan Syar’i Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, TGH Qusyaeri menyebut anggota DPRD Lotim tidak pernah bayar zakat lewat Baznas. Pihaknya mendorong DRPD Lotim membayar zakat melalui Baznas.

Hal itu diungkapkan TGH Qusyaeri saat memberikan ceramah pada acara pemberian santunan anak yatim dan orang tua jompo di halaman Gedung Zakat Lotim, Kamis (9/7/2026). Disebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja bayar zakat melalui Baznas.

Pernyataan Dewan Syari’ah Baznas Lotim ini langsung ditanggapi Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri. Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (GerIndra) ini menuturkan setiap bulan gajinya terpotong.

Ketua DPRD Lotim ini sangat menyayangkan adanya pernyataan tersebut dikemukakan Dewan Syari’ah di depan publik. Seharusnya, hal-hal yang seperti itu dapat dikomunikasikan terlebih dulu.

Disampaikan, pemotongan gaji tiap bulan dilakukan lewat Bendahara pembayaran gaji. Secara detail, Ketua DPRD Lotim ini mengakui tidak sedetail itu menanyakan besarnya potongan. Yang jelas diyakinkan, bahwa potongan tersebut masuk dalam item pembayaran zakat. “Ini sudah bertahun-tahun berjalan,” ungkapnya.

Besaran potongan dimaksud adalah pada item gaji. Soal besaran 2,5 persen sesuai ketentuan zakat belum secara detail ditanyakan ke bendahara. “Yang jelas setiap bulan terpotong,” imbuhnya.

Ketua Dewan Lotim ini pun akan kroscek kembali data pemotongan kepada bendahara untuk memastikan bahwa 50 wakil rakyat Lotim ini telah turut melaksanakan salah satu kewajibannya membayar zakat profesi.

Sekretaris DPC Partai Gerindra ini menambahkan, ia dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak Baznas untuk membicarakan lebih lanjut soal zakat wakil rakyat ini. “Nanti akan kita akan panggil Baznas ini,” pungkas Yusri.

Sekretaris Dewan Lotim, Iswan Rakhmadi menambahkan, gaji Dewan dipotong tiap bulan untuk zakat, infak, dan sedekahnya itu, sekitar Rp5 juta. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO