Mataram (Suara NTB) – Kejari Lombok Tengah segera menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan truk (dump truck dan arm roll) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dengan anggaran senilai Rp5,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, Jumat (10/7/2026) mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua).
“Kita melaksanakan tahap dua kemarin Kamis (9/7/2026),” sebutnya.
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, para tersangka kasus dugaan korupsi ini melanjutkan penahanan di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
“Tiga dari empat tersangka dilakukan penahanan, dilanjutkan. Untuk yang satunya masih berstatus terdakwa di perkara korupsi lain,” ucapnya.
Ia menegaskan, jaksa penuntut umum kini telah mulai menyusun berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Lebih lanjut, Dera menerangkan bahwa Kepala Kejari Lombok Tengah telah menunjuk lima jaksa yang akan bertugas menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
“Jadi, sekarang tinggal kami siapkan surat dakwaan untuk pengantar registrasi di pengadilan,” tandasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga September 2021 berinisial MAA yang saat itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, SU yang menjabat sebagai Kepala DLH Lombok Tengah periode November 2021 hingga Desember 2022, SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan DLH Lombok Tengah, serta A yang merupakan direktur perusahaan penyedia pemenang tender proyek.
Tersangka A, tuturnya juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Tahun Anggaran 2021. Dalam perkara tersebut, A berperan sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaan proyek.
MAA yang saat itu menjabat sebagai PPK diduga menyusun perencanaan pengadaan tanpa mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah. Ia juga diduga memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar yang sah, menandatangani adendum, serta mengesahkan serah terima pekerjaan meski proyek belum rampung 100 persen.
Sementara itu, SU diduga menyetujui dan mencairkan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai, termasuk saat kendaraan pengadaan belum dilengkapi dokumen administrasi. Adapun SA diduga menyusun perencanaan tanpa HPS yang lengkap, memalsukan tanda tangan pada dokumen serah terima, serta menyetujui pembayaran meski proses pengadaan belum tuntas.
Sedangkan A selaku rekanan proyek diduga tidak memiliki kompetensi yang memadai. Dalam pelaksanaan proyek, ia diketahui membeli dump truck dan arm roll dari perusahaan yang kalah dalam proses tender. (mit)

