Mataram (Suara NTB) – Kerusakan sejumlah alat kesehatan utama di RSUD H. Moh. Ruslan Mataram berdampak pada meningkatnya beban operasional rumah sakit. Selama alat medis tidak dapat digunakan, pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan terpaksa dirujuk ke rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTB, sehingga menimbulkan tagihan yang telah mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Direktur RSUD H. Moh. Ruslan Mataram, dr. Hj. N.K. Eka Nurhayati, Sp.OG, Subsp. F.E.R, M.Kes, M.Sc., mengungkapkan, salah satu persoalan yang dihadapi saat ini adalah belum berfungsinya alat Magnetic Resonance Imaging (MRI). Upaya perbaikan sebelumnya tidak membuahkan hasil karena biaya yang telah dikeluarkan tidak mampu mengembalikan fungsi alat tersebut.
“Biaya yang sudah dikeluarkan cukup besar, namun alat MRI tetap tidak dapat digunakan sehingga upaya perbaikan sebelumnya menjadi sia-sia,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Mataram baru-baru ini.
Akibat tidak beroperasinya MRI, seluruh pasien yang membutuhkan pemeriksaan tersebut harus dirujuk ke rumah sakit provinsi. Kondisi ini memaksa RSUD Kota Mataram menanggung biaya pemeriksaan secara tunai.
Selain MRI, rumah sakit juga sempat menghadapi kendala pada alat CT Scan. Dari dua unit CT Scan yang dimiliki, satu unit telah lebih dahulu mengalami kerusakan dan tidak dapat dioperasikan. Sementara satu unit lainnya yang digunakan setiap hari akhirnya juga mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas penggunaan.
Perbaikan CT Scan membutuhkan waktu hampir satu bulan dengan biaya mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Selama proses perbaikan berlangsung, pasien yang membutuhkan layanan CT Scan juga harus dirujuk ke rumah sakit provinsi.
Eka menjelaskan tingginya jumlah pasien, termasuk pasien rujukan dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat, membuat rumah sakit tidak mungkin menolak pelayanan meskipun fasilitas penunjang sedang mengalami gangguan.
“Pasien tetap harus mendapatkan pelayanan. Karena itu pemeriksaan MRI maupun CT Scan terpaksa dilakukan di rumah sakit provinsi, sementara pembayarannya harus dilakukan secara tunai. Hal ini menjadi beban tambahan yang sebelumnya tidak masuk dalam perencanaan anggaran rumah sakit,” katanya.
Di sisi lain, RS juga mengungkapkan adanya obat-obatan dan alat kesehatan yang telah kedaluwarsa dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan. Pada tahun 2025, nilai obat-obatan yang akan dimusnahkan mencapai sekitar Rp5,7 juta, sedangkan alat kesehatan senilai sekitar Rp1,4 juta.
Menurut Eka, keberadaan stok obat tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan kesehatan. Rumah sakit tetap wajib menyediakan obat-obatan untuk menghadapi kondisi darurat, meskipun pada akhirnya sebagian tidak digunakan hingga melewati masa berlaku.
Seluruh obat dan alat kesehatan yang telah kedaluwarsa tersebut telah dikemas sesuai prosedur dan diusulkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses pemusnahan sesuai aturan yang berlaku. (fit)

