Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari bank plat merah dalam penyelenggaraan ajang MXGP Lombok masih terus berjalan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (12/7/2026) mengaku belum dapat memberikan rincian perkembangan terbaru dari kasus ini. Menyusul perkara masih berada di tahap penyelidikan. “Yang jelas faktanya kita lihat nanti,” katanya.
Ia memastikan perkara ini belum naik status ke tahap penyidikan. “Tim (pidana khusus) masih mau turun (melakukan pendalaman),” tegasnya.
Pedalaman tersebut lanjutnya, guna memastikan seluruh fakta yang dibutuhkan telah terkumpul sebelum jaksa mengambil kesimpulan langkah hukum berikutnya.
Dalam proses penyelidikan yang telah berjalan, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dana sponsorship. Di antaranya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, yang diperiksa di Kejati NTB pada Kamis (12/2/2026).
Pada hari yang sama, penyelidik juga memeriksa Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Kedua perusahaan tersebut diketahui sama-sama menjadi promotor ajang MXGP, masing-masing untuk seri Sumbawa dan Lombok.
Selain pihak promotor, penyelidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dari bank milik daerah yang mengatur penyaluran dana sponsorship kepada sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang balap internasional tersebut.
Penyelidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Sejak surat perintah itu diterbitkan, tim penyelidik secara bertahap mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari berbagai pihak guna mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana sponsorship.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Nilai tunggakan kepada belasan vendor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Dugaan persoalan pembayaran itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejati NTB untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sponsorship penyelenggaraan MXGP Lombok. (mit)

