Mataram (Suara NTB) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Mataram dilarang menggunakan bahan pokol bersubsidi. Larangan ini sesuai instruksi langsung dari Badan Gizi Nasional.
Barang subsidi yang dilarang digunakan adalah, minyaKita, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan elpiji 3 kilogram.
Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis Kota Mataram, H. Lalu Martawang menegaskan, Badan Gizi Nasional telah menginstruksikan sekaligus mengingatkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dilarang menggunakan produk bahan makanan maupun bahan bakar subsidi. Seperti minyak goreng merek MinyaKita, beras SPHP serta elpiji 3 kilogram.
Pemkot Mataram akan menjalani aturan itu tegak lurus sesuai kebijakan pemerintah pusat. “Setiap kebijakan itu diambil pemerintah pusat untuk perbaikan dan peningkatan kualitas serta program yang dirilis memenuhi standar maupun target yang diharapkan atau yang diwujudkan,” terang Martawang ditemui di ruang kerjanya pada, Selasa (28/7).
Menurut Martawang, kebijakan larangan menggunakan bahan bersubsidi oleh BGN harus dipedomani oleh setiap dapur atau pengelola SPPG di Kota Mataram.
Bahan baku subsidi memang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu. Sementara, bahan baku non subsidi dihajatkan bagi masyarakat menengah ke atas.
Ia memahami bahwa kebijakan pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan perputaran ekonomi. “Sehingga barang subsidi tidak terpengaruhi dan berjalan untuk warga yang berhak menerima. Sedangkan, non subsidi meningkatkan perputaran ekonomi,” jelasnya.
Pemkot Mataram mengimbau SPPG atau pengelola dapur MBG mengikuti arahan dari Badan Gizi Nasional. Pasalnya, pelanggaran terhadap aturan memiliki konsekuensi terhadap dikenakan sanksi.
Untuk inspeksi dapur MBG kata Martawang, menjadi tanggungjawab tim pengendali inflasi daerah untuk mengecek kelangkaan bahan baku dan lain sebagainya.
Asisten I Setda Kota Mataram ini kembali mengingatkan pengelola dapur MBG mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat. (cem)

