BerandaNTBLOMBOK TIMURIncar PAD Rp558 Miliar, Bupati Lotim Sebut Kepatuhan Bayar Pajak Kunci Sukses...

Incar PAD Rp558 Miliar, Bupati Lotim Sebut Kepatuhan Bayar Pajak Kunci Sukses Pembangunan

Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin menegaskan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi fondasi utama kemajuan daerah. Menurutnya, pembangunan tidak akan berjalan optimal tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Rupatama II Kantor Bupati, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut membahas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Bupati tidak mungkin membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Orang nomor satu di Lotim ini berharap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. “Gali potensi di wilayah masing-masing,” pinta Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam memperluas penerangan jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), termasuk dengan perusahaan besar seperti PLN.

Menurutnya, pembangunan jaringan penerangan jalan tidak hanya meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga akan menjadi aset milik Pemerintah Daerah yang disertifikasi sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Bapenda Lombok Timur H. Hasni mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen. Angka tersebut dinilai lebih baik dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu, meski target tahun ini lebih tinggi sehingga dibutuhkan berbagai inovasi untuk menggali potensi pajak yang belum tergarap.

“Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar. Ada dua jenis pajak yang bersifat self-assessment, yaitu pajak hotel dan restoran, di mana wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri. Sementara untuk jenis lainnya, kami yang melakukan perhitungan,” jelas Hasni.

Ia menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur pada 2026 ditetapkan sebesar Rp558 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda mengoptimalkan penerimaan dari sektor perhotelan, restoran, tambak udang, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Program tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, di antaranya penghapusan 100 persen denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun mendapat penghapusan tunggakan untuk pajak tahun 2020 ke bawah.

Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan diskon 50 persen pajak kendaraan selama satu tahun bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi atau balik nama menjadi pelat NTB, disertai pembebasan denda. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

Program pemutihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat, mengingat data menunjukkan sekitar 56 persen kendaraan di Kabupaten Lombok Timur masih menunggak pajak.

Melalui penguatan sosialisasi, optimalisasi potensi pajak, serta program keringanan bagi wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimistis dapat meningkatkan penerimaan PAD sekaligus mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO