BerandaHEADLINESantri Korban Dugaan Pembakaran Dijadikan Mustahik

Santri Korban Dugaan Pembakaran Dijadikan Mustahik

DUA korban santri yang diduga dibakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah yaitu Ahmad Devin Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) dijadikan mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat. Setiap bulannya sampai dengan dua korban sembuh, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB akan rutin memberikan Rp500 ribu setiap bulannya.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan Anak (Dinsos PPA) NTB, Ahmad Masyhuri, Selasa, 14 Juli 2026.


Ahmad Masyhuri menegaskan, penyaluran Rp500 ribu tersebut sudah mulai diberikan ke keluarga korban. “Yang jelas, Pak Gubernur kemarin yang awalnya itu, sudah minta kepada Baznas untuk menjadikan kedua-dua anak kita, si Al dan si Devin, untuk dijadikan sebagai mustahik tetap sampai mereka pulih kembali,” ujarnya.


Ia memastikan, penanganan kasus dugaan pembakaran terhadap dua santri itu kini telah menjadi atensi nasional. Di samping itu, proses hukum juga terus berjalan untuk memberikan keadilan terhadap korban tersebut.


Saat ini, kasus tersebut juga telah menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Adapun dengan adanya anggapan Pemprov NTB lamban menangani kasus tersebut, Ia menepis hal itu. Ia menegaskan, kasus itu kini mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.


Ia membeberkan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember tahun 2025 lalu dan sempat menjadi sorotan publik. Namun, Dinas Sosial NTB baru menerima informasi resmi mengenai kasus tersebut pada 7 Juni 2026. Sehari setelahnya, tim langsung diterjunkan ke rumah para korban untuk melakukan asesmen dan pendampingan.


“Sebelumnya tidak ada laporan yang masuk kepada kami. Begitu kami mengetahui kasus ini, tim langsung kami turunkan,” terangnya.


Ia menjelaskan, awalnya terdapat upaya penyelesaian secara internal oleh pihak pengelola pondok pesantren agar persoalan tidak meluas. Namun, karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelesaiannya harus melalui proses hukum yang berlaku.


Sejak menerima laporan, Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan Anak NTB langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah serta berbagai pihak terkait. Pendampingan psikologis telah diberikan kepada korban dan keluarga. Selain itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) juga dilibatkan untuk mendampingi proses pengobatan serta memenuhi berbagai kebutuhan korban selama masa pemulihan.


Menyinggung adanya informasi salah satu keluarga korban terpaksa menjual ternak dan mengajukan pinjaman ke bank demi membiayai pengobatan, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM NTB itu mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi atas informasi tersebut. Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kasus tersebut.

“Prinsipnya adalah gotong royong. Jika keluarga tidak mampu menanggung seluruh biaya, maka negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan bantuan,” jelasnya.


Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, negara memiliki kewajiban untuk menanggung biaya yang timbul akibat tindak pidana. “Yang sedang dibahas sekarang adalah mekanisme pelaksanaannya, termasuk kemungkinan penggantian biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh keluarga korban,” pungkasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO