BerandaNTBPolda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Santri Loteng Diduga Dibakar

Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Santri Loteng Diduga Dibakar

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB telah mengambil alih penanganan perkara kasus santri yang diduga dibakar di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, Selasa (14/7/2026) mengatakan pemindahan penanganan tersebut merupakan instruksi dari Komisi III DPR RI.

“Sudah diambil alih oleh Polda NTB, pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Nanti perkembangan segera saya sampaikan,” jelasnya.

Selain pengalihan penanganan perkara, Komisi III DPR RI juga meminta Wasidik dan Bidpropam Polda NTB untuk segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. “Evaluasi tersebut akan segera kami laksanakan,” tambahnya.

Kalingga menegaskan, seluruh rekomendasi yang diberikan Komisi III DPR RI akan segera pihaknya tindaklanjuti. “Tentunya langkah tegas akan kita lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua,” pungkasnya.

Permintaan Komisi III DPR RI


Permintaan pengalihan penanganan dan evaluasi itu menjadi salah dua kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (14/7/2026). Rapat itu dilakukan bersama Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, kuasa hukum korban, dan keluarga korban kasus dugaan pembakaran.

Dalam kesimpulannya, Komisi III meminta Ditres PPA dan PPO Polda NTB tidak hanya mengambil alih penanganan perkara. Tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini secara profesional dan objektif. Serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Komisi III juga meminta aparat penegak hukum memberikan akses kepada kuasa hukum dan pendamping korban maupun keluarga korban. Agar mereka dapat melakukan pendampingan dan pengawalan perkara secara maksimal selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, komisi yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi maupun korban. Memfasilitasi rehabilitasi medis dan psikososial melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Serta mengupayakan pembayaran restitusi dari pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Komisi III meminta Kementerian Agama melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK, melakukan investigasi serta evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kekerasan di ponpes terkait. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO