BerandaNTBMantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus LSMC

Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus LSMC

Mataram (Suara NTB) – Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah alias Zul meminta penundaan pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Informasi terkait penundaan pemeriksaan terhadap Zul itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (14/7/2026).

“Yang bersangkutan seharusnya diperiksa hari ini. Tetapi tadi saya dapat informasi dari kuasa hukumnya. Dia meminta penundaan pemeriksaan,” katanya.

Harun tidak merinci alasan mantan orang nomor satu di NTB itu meminta penundaan pemeriksaan. Namun, pihaknya telah menjadwalkan ulang proses pemeriksaan. “Kemungkinan minggu depan kita panggul lagi,” jelasnya.

Zulkieflimansyah Diduga Dua Kali Tak Penuhi Panggilan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB lebih lanjut membeberkan, Zulkieflimansyah telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejati NTB. Panggilan tersebut masih terkait pemeriksaan dalam kasus LSMC 2023.

“Ya (dua kali tak penuhi panggilan),” tegasnya.

Ia menyebutkan mantan Gubernur NTB itu pasti akan menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. “Secepatnya (diperiksa). Kalau mau cepat selesai, harus secepatnya juga kita panggil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara ini. Mereka antara lain, mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaluddin Malady, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi. Mantan Penjabat (Pj) Sekda NTB, Ibnu Salim dan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samsul Rizal.

Adapun perkara ini sampai pada tahap penyidikan jaksa sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat NTB dengan temuan Rp2,6 miliar.

Dari temuan Rp2,6 miliar itu, ada sisa Rp800 juta yang belum dibayarkan oleh vendor ajang balap nasional itu. Adanya sisa yang belum dibayarkan menjadi pintu masuk Kejati NTB melakukan pengusutan.

Jamaluddin saat menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7/2026) menyebutkan, ada tiga vendor yang belum melakukan pembayaran. “Ada tiga perusahaan di ‘side event’ yang belum bayar,” bebernya.

Adapun pagelaran LSMC 2023 itu kata Jamal, bersumber dari dana bantuan pemerintah (Banper) Rp24 miliar.

Dana Banper itu lanjutnya, tidak disalurkan melalui kas daerah karena mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 beserta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur penyalurannya.

Lebih lanjut, regulasi tersebut menjadi dasar hukum penggunaan rekening milik Dinas Pariwisata NTB sebagai rekening penampungan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO