BerandaNTBSUMBAWASebelas Pengembang Perumahan Serahkan Aset

Sebelas Pengembang Perumahan Serahkan Aset

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sumbawa, mencatat dari 48 perumahan baru yang beroperasi baru 11 yang sudah menyerahkan aset ke pemerintah daerah. Sementara, sisanya sudah disurati agar segera menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Yang terbaru, kemarin Mahkota Residen yang menyerahkan asetnya ke pemerintah. Kami juga akan kembali melayangkan surat teguran ke pengembang untuk menindaklanjuti kewajibannya,” kata Kadis PRKP Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, kepada Suara NTB, Selasa (14/7).

Dian melanjutkan, penyerahan aset ke pemerintah merupakan kewajiban dari pengembang. Masalah aset ini juga telah menjadi atensi pemerintah pasca adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyerahan PSU tersebut, termasuk melakukan studi tiru ke Kota Mataram.

“Kami akan segera melakukan studi tiru dalam pelaksanaan aturan terbaru tersebut, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami juga akan segera melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang belum menyerahkan asetnya,” ucapnya.

Menurutnya, Kota Mataram dijadikan barometer karena berkaitan dengan persyaratan layak atau tidaknya perumahan diserahkan ke daerah. Hal itu perlu dilakukan jangan sampai dalam pelaksanaan nantinya terjadi persoalan dan justru akan menimbulkan polemik.

Pemerintah akan melakukan intervensi pasca penyerahan aset ke pemerintah daerah berupa pembangunan drainase, jalan lingkungan, termasuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU). Pihaknya sudah melayangkan surat ke pengembang perumahan untuk segera mempercepat proses penyerahan aset tersebut.

“Sudah kita bersurat agar mereka segera menyerahkan aset tersebut, karena ini kan diwajibkan adanya serah terima ke pemerintah daerah ketika mereka sudah selesai dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan peraturan bupati bahkan sudah diundangkan pada tahun 2025. Di Perbup itu kata dia, sudah sangat jelas ketika pengembang perumahan sudah selesai melaksanakan pembangunan harus segera diserahkan serah terima aset ke pemerintah daerah.

“Setelah rumah-rumah ini diserahkan ke daerah maka secara otomatis tercatat menjadi aset daerah. Bahkan ada juga perumahan yang cukup lama tetapi hingga kini belum menyerahkan asetnya ke daerah,” demikian kata dia. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO