BerandaNTBKOTA MATARAMJalan Panji Tilar Kerap Macet, Dishub Tegur Jukir dan Pedagang Sediakan Lahan

Jalan Panji Tilar Kerap Macet, Dishub Tegur Jukir dan Pedagang Sediakan Lahan

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menegaskan akan segera menertibkan juru parkir (jukir) yang menggunakan badan Jalan Panji Tilar sebagai lokasi parkir. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di ruas jalan tersebut, terutama pada jam-jam sibuk.

Pantauan Suara NTB pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.20 Wita menunjukkan sejumlah kendaraan roda dua terparkir di bahu Jalan Panji Tilar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, tepatnya di depan Toko Istana Buah. Kondisi tersebut membuat badan jalan menyempit sehingga arus lalu lintas, khususnya dari arah selatan, kerap tersendat, terutama pada sore hari.

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada juru parkir agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir. Selain itu, Dishub juga berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat untuk ikut mengingatkan para jukir maupun pedagang.

“Sudah beberapa kali kami turun melakukan teguran dan penertiban. Kalau masih kembali seperti itu, kami akan kembali menurunkan tim untuk melakukan penertiban,” ujarnya, Kamis (16/7).

Menurut Zulkarwin, penanganan persoalan tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Dishub. Pemerintah wilayah, mulai dari camat hingga lurah, juga diharapkan aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas parkir di kawasan tersebut.

Ia menilai kemacetan yang terjadi dipicu oleh aktivitas usaha yang tidak didukung ketersediaan lahan parkir. Karena itu, pedagang diminta menata kembali lokasi usahanya agar tersedia ruang parkir bagi kendaraan pelanggan tanpa harus menggunakan badan jalan.

“Pedagang harus mengatur kembali tempat usahanya sehingga ada lokasi parkir yang memadai dan tidak menggunakan badan jalan,” katanya.

Terkait status juru parkir di lokasi tersebut, Zulkarwin menjelaskan bahwa titik parkir tersebut telah terdaftar dalam sistem Si JUKIR. Namun, pendaftaran itu tidak berarti memperbolehkan penggunaan badan jalan sebagai area parkir.

“Dia memang sudah terdaftar, tetapi yang kami larang adalah penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai pemberian izin di lokasi yang lahannya terbatas, Zulkarwin menjelaskan bahwa saat proses pendaftaran, pengelola mencantumkan halaman toko sebagai lokasi parkir.

“Lahan parkir yang didaftarkan waktu itu adalah halaman tokonya, bukan badan jalan umum,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO