BerandaNTBKOTA MATARAMRS Risa dan Serikat Pekerja Kembali Dimediasi, Disnaker Minta Dokumen Dilengkapi

RS Risa dan Serikat Pekerja Kembali Dimediasi, Disnaker Minta Dokumen Dilengkapi

Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram kembali memfasilitasi mediasi antara manajemen Rumah Sakit (RS) Risa Sentra Medika dengan Serikat Pekerja (SP) pada Rabu (15/7/2026). Mediasi tersebut membahas persoalan ketenagakerjaan, terutama terkait keterlambatan pembayaran gaji karyawan.

Kepala Disnaker Kota Mataram, I Wayan Putra Ekantara, membenarkan bahwa perwakilan manajemen RS Risa bersama Serikat Pekerja kembali mendatangi kantor Disnaker untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa. Sebelumnya, mediasi serupa telah dilakukan beberapa pekan lalu guna membahas pemenuhan hak-hak karyawan yang diduga belum menerima gaji secara penuh.

Putra menjelaskan, pada mediasi pertama Disnaker telah memberikan arahan agar para pihak melengkapi persyaratan administrasi sebelum perkara dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh karyawan yang terlibat.

Namun, saat mediasi lanjutan berlangsung, Disnaker kembali menemukan bahwa dokumen tersebut belum dilengkapi dengan tanda tangan seluruh karyawan.

“Perwakilan serikat pekerja dan manajemen Risa datang lagi untuk mediasi. Tetapi dokumen yang kami minta masih belum dilengkapi tanda tangan seluruh karyawan, sehingga kami minta mereka kembali melengkapinya,” ujar Putra, Kamis (16/7).

Ia menegaskan, kelengkapan administrasi tersebut merupakan syarat yang diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tanpa tanda tangan seluruh pihak yang berkepentingan, berita acara kesepakatan tidak dapat didaftarkan ke PHI.

Menurutnya, tanda tangan tersebut tidak dapat diwakilkan karena menjadi bukti bahwa seluruh karyawan menyetujui isi kesepakatan yang telah dicapai bersama manajemen.

Putra menjelaskan, berita acara yang telah ditandatangani seluruh pihak nantinya menjadi dasar untuk didaftarkan ke PHI. Apabila di kemudian hari perusahaan tidak melaksanakan isi kesepakatan, seperti kembali menunggak atau tidak mampu membayar hak-hak karyawan, maka putusan pengadilan dapat menjadi dasar bagi hakim untuk melakukan eksekusi terhadap perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai persoalan ini sebenarnya dapat segera diselesaikan apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Namun, hingga kini prosesnya masih tertunda karena dokumen yang diajukan belum dilengkapi tanda tangan seluruh karyawan.

“Sebenarnya ini tinggal melengkapi saja. Pada mediasi pertama yang diserahkan hanya tujuh tanda tangan dari pengurus serikat pekerja, padahal yang dibutuhkan adalah tanda tangan seluruh karyawan yang menjadi pihak dalam kesepakatan,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO