Mataram (Suara NTB) – Pencairan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di NTB, sudah menemui titik terang. Gaji mereka sudah bisa dibayarkan melalui anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, BOSP selama ini tidak bisa dijadikan sebagai sumber anggaran penggajian guru PPPK Paruh Waktu. Namun, setelah pemerintah daerah meyakinkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa ada kebutuhan yang mendesak terkait penggajian guru di daerah, sehingga disetujui.
“Akhirnya disetujui. Tapi tidak semua provinsi disetujui, hanya ada tiga atau empat yang disetujui termasuk NTB,” ujarnya.
Penggajian lewat BOSP ini di luar dari gaji utama yang dihitung Rp40 ribu per jam untuk tenaga guru dan Rp500 ribu untuk tenaga kependidikan. Adapun besaran gaji yang akan diterima lewat relaksasi itu, tergantung jumlah BOSP yang diterima sekolah.
“Tergantung kemampuan sekolah. Gaji tambahan itu diluar gaji yang diterima,” ujarnya.
Namun demikian, gaji tambahan lewat relaksasi BOSP ini hanya berlaku hingga Desember 2026. Sementara gaji pokok akan tetap diupayakan untuk diberikan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB, Bowo Soesatyo mengatakan, kebijakan membayar gaji PPPK Paruh Waktu sudah disetujui Kemendikdasmen sejak Februari 2026. Dikpora sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai regulasi turunan terkait penggajian lewat BOSP tersebut.
“Sekolah telah menyusun rencana anggaran untuk relaksasi BOSP,” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran Dikpora NTB, skema penggajian melalui BOSP berlaku per 18 Juni 2026. Namun, penggajiannya telah dimulai sejak keputusan Kemendikdasmen memberi izin Provinsi NTB, untuk memanfaatkan dana BOSP untuk menggaji guru PPPK Paruh Waktu.
“Surat Edaran sudah kita buat tertanggal 18 Juni. Tapi untuk pembayarannya boleh dari bulan Februari. Karena keputusan menteri di bulan Februari,” pungkasnya. (sib)

