BerandaNTBSUMBAWA BARATHarga Dinilai Tidak Sesuai Pembebasan Lahan Jalan Lamusung-Senayan Ditolak

Harga Dinilai Tidak Sesuai Pembebasan Lahan Jalan Lamusung-Senayan Ditolak

Taliwang (Suara NTB) – Ganti rugi pembebasan lahan jalan Lamusung-Senayan, tak kunjung tuntas. Pasalnya, masyarakat menolak harga yang ditawarkan pemerintah, karena dianggap tidak sesuai. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menitip pembayaran tanah melalui Pengadilan Negeri Sumbawa.

Sejumlah pemilik lahan yang menolak dengan nilai kompensasi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Mereka bertemu dengan Komisi III untuk menyampaikan keluhan atas kebijakan pemerintah daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III itu, mencuat keinginan agar dibentuk Panita Khusus (Pansus) untuk penyelesaian lahan tersebut. Dalam RDP diusulkan pembentukan pansus oleh Anggota Komisi III, Santri Yusmulyadi.

Dalam pernyataannya dihadapan pemilik lahan, Santri mengatakan, melalui Pansus nantinya akan dapat diketahui secara jelas apakah tahapan perhitungan dalam menaksir lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan Senayan-Lamusung itu telah sesuai atau tidak. ”Bentuk pansus, panggil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jelaskan apa saja tahapan yang sudah dilalui atas perhitungan nilai lahan produktif yang digunakan untuk membangun jalan tersebut,” tegasnya.

Bagi Santri, ada sejumlah hal penting yang harus dibuka ke publik atas masalah tersebut. Terlebih perhitungan nilai pembebasan salah satu objek lahan ditengarai tidak sesuai. Luas lahan yang satu dengan luas lahan lainnya nilainya beda.”Kalau pembebasan lahan tersebut sesuai aturan yang berlaku, tidak mungkin persoalan ini akan terus bergulir hingga sampai ke DPRD Sumbawa Barat hari ini,” cetusnya.

Wacana pembentukan Pansus oleh Komisi III DPRD KSB, tentunya ditunggu oleh pemilik lahan. Selama ini, warga berjuang mencari cara agar mendapat keadilan atas lahan mereka yang saat ini sudah tidak dapat dimanfaatkan karena telah  berbentuk ruas jalan.

Sebagai informasi, sejak awal sejumlah pemilik lahan menuding penetapan harga setiap bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum itu bermasalah. Warga bahkan menyebut konsultan atau tim appraisal yang digunakan oleh Pemda KSB dalam pembebasan ini, diduga bermasalah terkait perkara pengadaan tanah di daerah lain. Meski muncul penolakan, proyek jalan sepanjang 4,8 kilo meter yang mulai dibangun pada tahun 2024 lalu tetap dilanjutkan oleh Pemda KSB.(bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO