BerandaNTBLOMBOK UTARASeleksi Eselon II KLU Dilakukan Setelah APBD Perubahan

Seleksi Eselon II KLU Dilakukan Setelah APBD Perubahan

Tanjung (Suara NTB) – Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan menggelar Seleksi Calon Pejabat Eselon II khususnya pada dua OPD yang saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dinas dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) dan Dinas Perhubungan.

Sekda Lombok Utara, Sahabudin , S.Sos., M.Si., di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026) mengatakan, langkah pembentukan panitia seleksi (Pansel) perlu dilaksanakan seiring jabatan Plt. Kepala Dinas pada dua OPD telah berlangsung sejak Desember 2025 lalu. Proses tersebut tentu akan didiskusikan oleh dirinya bersama dengan Tim Evaluasi Jabatan.

“Pansel masih kita diskusikan bersama Tim Evaluasi Jabatan, dan untuk pembahasan intens mungkin nanti setelah gelaran HUT KLU (21 Juli),” ujar Sahabudin.

Ia melanjutkan, seleksi eselon II sudah dalam rencana pemerintah daerah. Di mana, jabatan yang diseleksi hanya mencakup pada jabatan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perhubungan.

Sekda menyambung, pengisian jabatan eselon II tetap harus melewati mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Tim Evaluasi Jabatan juga akan berkonsultasi dengan kepala daerah terkait langkah-langkah yang akan diambil.

“Ketika pimpinan sudah memberikan restu untuk dilakukan seleksi, maka tahapan-tahapannya akan langsung berproses,” imbuhnya.

Sahabudin menambahkan, seleksi eselon II diperkirakan akan berjalan setelah anggaran APBD Perubahan disetujui. Pasalnya, anggaran untuk Tim Pansel pada APBD murni tidak tersedia. “Sekitar bulan November-Desemberlah,” imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan jabatan Kepala Bapperida yang pejabatnya dalam masa akhir jabatan? Menjawab itu, Sekda mengatakan pemerintah daerah akan memprioritaskan seleksi eselon II pada dua OPD yang saat ini sedang lowong. Sedangkan jabatan Kepala Bapperida belum akan diproses kendati Kepala Badan saat ini memasuki masa pensiun.

Kendati demikian, jabatan Kepala Bapperida tidak menutup kemungkinan akan ikut diseleksi lebih awal dengan catatan diinstruksikan oleh Bupati. Pansel lebih awal tentu disiapkan untuk mengefektifkan proses dan antisipasi, sehingga ketika Kepala Bapperida sudah pensiun, pejabat yang lulus seleksi dapat dilantik untuk mengisi kekosongan tersebut. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO