Praya (Suara NTB) – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk sampah dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2021 telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pada 15 Juli 2026. Dengan persidangan perdana direncana digelar pada Rabu (22/7) mendatang.
Demikian diungkapkan Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, seizin Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, Jumat (17/7). Pada sidang perdana nanti agenda utamanya yakni penyampaikan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat tersangka yang saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
Dalam proses persidangannya nantinya, JPU siap menghadirkan seluruh alat bukti, barang bukti, maupun saksi untuk diuji di hadapan majelis hakim PN Tipikor Mataram. Pihaknya yakin seluruh proses pembuktian akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alfa menegaskan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kejari Loteng tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana saja. Namun juga berupaya maksimal melakukan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Karena bagi pihaknya, tujuan penegakan hukum bukan hanya memberikan efek jera. Tetapi juga bagaimana bisa memulihkan kerugian keuangan Negara. Dengan begitu uang negara bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan seluas-luasnya bagi masyarakat.
Ia pun mengajak masyarakat di daerah untuk bisa bersama-sama mengawal proses persidangan kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara hingga Rp700 juta tersebut. Dan, memastikan proses persidangan digelar secara terbuka untuk umum. Itu semua sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Silakan masyarakat mengawal jalannya persidangan kasus ini. Semua proses dilakukan secara terbuka. Sehingga publik dapat melihat bagaimana fakta-fakta hukum dibuktikan di hadapan majelis hakim nantinya,” sebut Alfa. (kir)

