Tanjung (Suara NTB) – Komisi II DPRD Lombok Utara selaku komisi leading sector yang ditunjuk Pimpinan DPRD untuk mengawal usulan Kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Alat Penerangan Jalan (KPBU APJ), masih pada pendirian bahwa keterlibatan pihak ketiga bukan satu-satunya solusi yang dibutuhkan Lombok Utara. Pemasangan APJ secara menyeluruh di lingkar Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten bisa memicu munculnya utang daerah dalam jangka waktu tertentu dari investasi awal perusahaan.
Komisi II DPRD mengisyaratkan agar eksekutif melakukan kajian mendalam terhadap rencana KPBU. DPRD masih bersikap skeptis, lantaran APBD KLU saat ini masih dihadapkan pada beban gaji di angka 34 persen, belanja infrastruktur semakin menurun dari tahun ke tahun (tahun 2026 hanya Rp55 miliar), distribusi air bersih yang belum merata, kekeringan, jaringan perpipaan, jaringan irigasi persawahan yang menuntut rehabilitasi, hingga rendahnya angka partisipasi sekolah, dan banyak persoalan mendasar lainnya.
Langkah Pemda Lombok Utara yang ingin meniru Kabupaten Madiun dalam KPBU APJ, sejatinya merupakan satu langkah maju bagi DPRD. Lombok Utara mau belajar dari daerah yang sukses KPBU APJ alih-alih KPBU Air bersih dengan salah satu PT yang menuai kritik, baik publik lokal, lembaga Kementerian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPRD KLU merasa, masih banyak pertanyaan yang memerlukan penjelasan. “Ini yang kami minta, supaya dikaji lebih mendalam. DPRD tidak anti KPBU APJ. Bisa kemungkinan setuju, kalau cara pandangnya hanya untuk mencapai visi misi Bupati,” tegas Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., Kamis (16/7/2026).
Diakuinya, masyarakat Lombok Utara sangat memerlukan penerangan lampu jalan. Sarana dan prasarana ini idealnya harus sudah terpenuhi lantaran masyarakat sudah membayar Pajak Penerangan Jalan setiap kali transaksi kWh meter. Artinya, tanpa KPBU, political will pemerintah sudah ditunggu di tiap tahun APBD berjalan.
Kamah Yudi menyatakan, Pendapatan Daerah dari Pajak Listrik masyarakat, kantor OPD, dan pengusaha di daerah mencapai Rp 16 miliar. Angka tersebut stagnan dalam 3 tahun terakhir.
Stagnasi ini juga menjadi pertanyaan besar Komisi II. Padahal, kata Kamah Yudi, dalam 3 tahun terakhir, jumlah rumah tangga terus tumbuh, usaha-usaha tumbuh, termasuk usaha tambak udang dengan volume konsumsi listrik yang diprediksi tidak sedikit.
“Ketika kami studi banding ke Madiun, hal pertama yang membuat kami heran adalah, kok bisa pajak penerangan meningkat dari Rp 15 miliar ke Rp 37 miliar,” ujarnya.
Kamah mengakui ada dampak positif KPBU APJ. Pasalnya ketika Madiun menggelar KPBU dan menggandeng BPK, angka pajak yang diterima daerah melonjak.
“Kami sudah koordinasi terkait ini dengan PLN Cabang dan Wilayah. Tetapi data ini hanya bisa diakses oleh Bupati melibatkan Badan Pemeriksa,” tambahnya.
Lebih lanjut, mencontoh penerapan KPBU APJ dari daerah yang sudah berjalan, Kamah menegaskan daerah akan menanggung ROI (Return on Investment) pihak ketiga dengan tingkat ratio 2 kali lipat. Artinya, dengan asumsi Pendapatan Pajak listrik di KLU satgnan di angka Rp16 miliar tiap tahun, maka konsekuensi rasio leverage dari modal investasi perusahaan yang harus ditanggung adalah Rp32 miliar. Atau sebaliknya, Pemda hanya akan memperoleh nilai efektif APJ sebesar Rp8 miliar akibat melibatkan modal pihak ketiga.
Menimbang rasio leverage tersebut, Komisi II DPRD pun mendesak eksekutif untuk menghitung ulang. Apakah KPBU adalah opsi paling efektif? Bilamana komitmen akumulasi pembayaran utang APJ 10-15 tahun dikonversi ke dalam kebijakan pengadaan dan pemeliharaan APJ oleh Pemda secara mandiri, berapa banyakkah titik lampu yang bisa menyala?
“Penjelasan eksekutif kita tidak punya tenaga ahli tidak ada. Kalau memang begitu, kenapa kita tidak rekrut. Tempatkan 10 orang tiap kecamatan, atau bentuk UPT Khusus APJ. Kita kelola sendiri. Jadi banyak hal yang harus kita lihat. Tidak bisa hanya sekadar memandang untung rugi, tetapi bahwa keterlibatan DPRD dalam pembahasan anggaran untuk membayar utang daerah, itu juga harus dihadapi oleh Bupati di masa depan. Kalau memang ini bagus, logis, dan mendesak bagi masyarakat, tidak apa-apa,” pungkasnya. (ari)

