Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengajukan usulan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibayarkan secara penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN. Usulan tersebut sekaligus merespons Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri menyikapi banyaknya daerah-daerah di Indonesia yang tidak mampu memenuhi ketentuan beban belanja gaji pegawai pada angka 30 persen mulai tahun 2027 mendatang.
“Gaji PPPK sepertinya akan dibayarkan murni oleh APBN, artinya akan diambilalih oleh pemerintah pusat,” ujar Sekda KLU, Sahabudin, S.Sos., M.Si., Jumat (17/7/2026).
Sekda mengatakan, potensi pembayaran gaji PPPK melalui APBN merupakan strategi pemerintah untuk membantu daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal dan tingginya belanja gaji pegawai. Di sisi lain, pemerintah pusat juga menegaskan bahwa daerah tidak boleh merumahkan pegawai PPPK.
Sebelum kebijakan ini akan diberlakukan, Sahabudin menyatakan bahwa belanja PPPK dibayarkan oleh daerah. Di mana, sebagian gaji pegawai dialokasikan melalui APBN dalam pos dana transfer (Dana Alokasi Umum) ke daerah.
“Gaji PPPK yang penuh waktu sama dengan PNS, diperhitungkan dalam DAU. Jadi, ketika pemerintah pusat nanti menanggung seluruh komponen gaji PPPK melalui APBN, ini bagus untuk daerah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran ke daerah-daerah untuk meminta data kepegawaian maupun beban gaji. Edaran tersebut menitikberatkan pada antisipasi pusat bagi daerah dengan fiskal rendah dan tidak mampu membayar gaji pegawai, maupun tidak mampu memenuhi ketentuan beban gaji sebesar 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Lombok Utara sendiri, pada tahun 2026 ini masih menerapkan beban belanja pegawai sebesar Rp488,70 miliar dari total pagu Belanja APBD induk 2026 sebesar Rp1.056,89 miliar.
“Kita sudah sampaikan ke pusat, walaupun kita dalam hal membayar gaji pegawai masih cukup mampu. Hanya saja, ketentuan 30 persen itu saja yang belum kita penuhi. Masih ada selisih sekitar 9 persen,” katanya.
Sekda mengaku, belum dapat memberikan gambaran terkait persentase beban gaji pada APBD murni 2027 seiring ketentuan penerapan UU HKPD. Fiskal daerah masih bergerak secara progresif, terutama dari sisi pendapatan daerah baik dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurutnya, ketika pendapatan daerah meningkat, sedangkan di sisi lain jumlah pegawai pada 2027 tidak bertambah, selisih 9 persen (dari batas maksimum 30 persen) dapat dikurangi. Terlebih lagi, pemerintah pusat juga memberi isyarat untuk menanggung seluruh komponen biaya pada item belanja pegawai PPPK di daerah.
“Kita juga pernah menyampaikan untuk memenuhi 30 persen itu, bisa kita lakukan dengan catatan, pemerintah pusat mengembalikan Rp200 miliar dana transfer yang ditarik. Tapi terlepas dari itu, kita ingin memastikan bahwa ketentuan 30 persen (belanja pegawai) tidak akan sampai mempengaruhi belanja publik untuk masyarakat,” tandasnya. (ari)

