BerandaNTBLOMBOK UTARAEksekutif Jawab Keraguan KPBU APJ, Toleransi Cicilan ke Investor Maksimal Rp 13...

Eksekutif Jawab Keraguan KPBU APJ, Toleransi Cicilan ke Investor Maksimal Rp 13 Miliar per Tahun

Tanjung (Suara NTB) – Investasi pihak ketiga dalam penyediaan Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Lombok Utara ditoleransi berada pada ambang jumlah pajak listrik (pajak barang dan jasa tertentu – PBJT) yang dibayarkan masyarakat. Artinya, Pemda Lombok Utara akan “mengembalikan” hak publik pelayanan penerangan jalan umum dari pajak listrik yang dibayarkannya.

Ketua Sekretariat Tim Simpul KPBU APJ, Ir. Hermanto, Senin (20/7/2026) mengungkapkan, rencana KPBU APJ akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Hal ini dibuktikan dari langkah-langkah pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian terkait bagi Lombok Utara.

Ia menjelaskan, apabila DPRD menyetujui (sebagaimana asas kepatutan KPBU), maka pihaknya akan melanjutkan tahapan Feaseabilty Study (FS) maupun tahapan terkait lainnya. Di antara yang paling strategis yang dipandang Hermanto, adalah market sounding yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

“Proses Market Sounding nanti diundang rekanan nasional oleh BKPM, bukan kita. Mencontoh lelang di Madiun, itu sampai 200 investor yang datang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, KPBU APJ Lombok Utara nantinya dilakukan melalui Smart System. Dalam hal ini, lampu yang mati, atau menyala redup tidak dapat diklaim oleh pihak ketiga. KPBU juga menekankan optimalisasi pemeliharaan pelayanan dengan durasi waktu lampu harus menyala kembali hanya dalam 2 jam.

Hermanto menegaskan, KPBU APJ Lombok Utara didesain untuk tidak mengganggu postur dan konstruksi APBD di masa mendatang. Pasalnya, ruang kreativitas pembiayaan pihak ketiga dibatasi pada angka maksimal Rp13 miliar. Dana tersebut juga disiapkan dari jumlah perolehan daerah pada PBJT listrik setiap tahunnya yang mencapai Rp16 miliar. Daerah melakukan saving Rp3 miliar untuk pemeliharaan titik-titik listrik eksisting dan tidak masuk dalam mekanisme perhitungan pihak ketiga.

“Titik-titik listrik eksisting nanti akan dinilai, dianalisis satu per satu, baik lampu, tiang, dan komponen lainnya. Penilaiannya sesuai spek Permenhub 47 tahun 2023. Tim teknis Kemenhub akan terlibat. Mana yang tidak layak, akan dialihkan ke titik-titik yang tidak dicover KPBU,” jelasnya.

Hermanto juga memastikan, mitra kerja daerah dalam pelayanan listrik akan memiliki kantor, sumber daya pendukung dan bertempat di Kabupaten Lombok Utara. Kewajiban ini akan diatur dalam kerjasama sehingga mewajibkan perusahaan untuk bekerja ekstra memastikan lampu PJU menyala secara optimal.

Sementara, Sekretaris pada Sekretariat Tim Simpul KPBU APJ, Lalu Husnul Habib, ST., menambahkan pihaknya menyadari adanya gap dalam konstruksi berpikir elemen masyarakat dalam menilai KPBU. Kecenderungan saat ini muncul pada nominal nilai investasi, besaran cicilan, ataupun utang daerah yang timbul akibat kerjasama.

“Harapan kami, persepsi kita bisa sama. Jangan jauh-jauh dulu, karena layak tidaknya, itu urusan nanti di FS. Contoh Madiun, ada plus minusnya,” kata Habib.

Pihaknya juga akan menjelaskan beragam pertanyaan khususnya dari DPRD ketika Tim Simpul KPBU APJ menjawab secara teknis. Bahwa, realitas dan kesesuaian kemitraan terhadap kebutuhan daerah akan ditunjukkan oleh Value of Money (nilai dari uang) kerjasama tersebut.

Sekilas dari perjalanan KBPU di Madiun, Habib menerangkan bahwa Pemkab Madiun dapat menghemat tagihan listrik eksisting sebesar 57 persen. Biaya konsumsi listrik daerah turun drastis dari Rp 15 miliar menjadi Rp 6,5 miliar. Selain itu, Madiun juga mendapatkan pendapatan tambahan dari instrumen pajak listrik dari Rp 22 miliar menjadi Rp 33 miliar.

“Perolehan PPj listrik naik karena di titik-titik pelayanan banyak muncul permukiman baru, maupun UMKM baru. Dampak multiflier seperti inilah yang kita harapkan terjadi di KLU,” katanya.

Lantas berapa sebenarnya angka investasi yang akan dikerjasamakan oleh Lombok Utara?

Menanggapi itu, Habib menjawab, Tim Simpul KPBU masih pada tataran asumsi dengan pendekatan pada studi awal dimana jumlah lampu yang ditarget sebanyak 7.000 titik. Junlah tersebut nanti akan dipasang di titik-titik strategis mencakup jalan Nasional, jalan kabupaten, pusat pemerintahan, akses pariwisata, serta menyesuaikan dengan analisis Tata Ruang Perkotaan . Tidak seluruh akses dipasangi lampu karena jumlah tersebut tidak mencukupi.

Tim Simpul KPBU hingga saat ini belum memastikan untuk mematok nilai investasi yang ditawarkan ke pihak ketiga. Kendati di awal sudah beredar pagu investasi sebesar Rp133 miliar, namun angka tersebut masih bisa disesuaikan berdasarkan limit kemampuan daerah dan durasi kewajiban kepada perusahaan.

“Kita tidak patok dulu Rp 133 miliar. Bisa jadi fiskal kita bukan 7 ribu titik, tetapi justru di angka 5 ribu titik. Durasinya bisa 10 tahun, atau kita hitung lebih panjang 15 tahun dengan cicilan yang lebih rendah,” jelasnya.

Selain itu, Tim Simpul juga dipastikan membahas lampu eksisting ke dalam pola kerjasama. Titik eksisting yang lulus analisis Tim Teknis Kemenhub sebisa mungkin dapat di-retrofit (pemasangan suku cadang, teknologi atau fitur baru) pihak ketiga sehingga perhitungannya dapat menghemat nilai dari total investasi.

“Yang jelas pada tahap FS (studi kelayakan) akan disurvei semua. Tentu, tetap akan menjadi beban daerah untuk titik lampu yang tidak. ber-KPBU, itulah fungsi ada saving Rp 3 miliar,” tandasnya. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO