Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di Kecamatan Sambelia, Lotim, Jumat (17/7/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 2,30 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 11.00 Wita saat anggota Polsek Sambelia bersama warga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun Tekalok, Desa Sugian. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua terduga berinisial M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, dan H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat.
Meski dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di ruang tengah rumah milik M. Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip berisi empat poket diduga sabu, satu plastik berisi dua poket diduga sabu, satu alat isap (bong) lengkap, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah korek api, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta dua unit telepon genggam Android.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan H diduga sebagai pengguna sabu. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing melalui proses penyidikan.
Kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polisi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa kedua terduga tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rus)

