BerandaEKONOMIMasuk Ilegal dari Lembar, Karantina NTB Musnahkan Daging Babi Beku hingga Komoditas...

Masuk Ilegal dari Lembar, Karantina NTB Musnahkan Daging Babi Beku hingga Komoditas Perikanan

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) memusnahkan lebih dari tiga ton produk hewan dan ikan yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan maupun ikan ke wilayah NTB.

Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan, komoditas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan bongkar muatan di Pelabuhan ASDP Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada Selasa, 14 Juli 2026 lalu.

Produk yang diangkut menggunakan truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, menuju Kota Mataram itu diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap komoditas beserta dokumen karantinanya. Karena persyaratan tidak terpenuhi, media pembawa kami tahan dan pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” kata Ina di Lembar NTB, Selasa, 21 Juli 2026.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen tersebut sehingga petugas melanjutkan tindakan karantina dengan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ina menjelaskan, dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi bukti bahwa komoditas telah melalui tindakan karantina di daerah asal sehingga aman untuk dilalulintaskan.

“Tanpa dokumen karantina, status kesehatan komoditas tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi menjadi media penyebaran hama dan penyakit hewan maupun ikan ke daerah tujuan,” ujarnya.

Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas enam jenis produk perikanan, yakni udang windu, rahang tuna, ikan mahi-mahi, kerang, ikan barramundi, dan daging salmon dengan total berat 769 kilogram.

Sementara itu, produk hewan yang dimusnahkan meliputi daging babi beku, daging sapi segar, daging sapi olahan, daging ayam olahan, serta keju dengan total berat 2.298,6 kilogram. Secara keseluruhan, komoditas yang dimusnahkan mencapai lebih dari tiga ton.

Menurut Ina, sebagai daerah dengan lalu lintas komoditas peternakan dan perikanan yang tinggi, NTB memiliki risiko terhadap masuk dan tersebarnya penyakit melalui komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

“Pemusnahan merupakan tindakan terakhir apabila persyaratan karantina tidak dipenuhi. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan perusahaan jasa angkutan memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah dilengkapi dokumen karantina sebelum diberangkatkan,” kata Ina.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina menjadi bagian penting dalam melindungi kesehatan hewan, sumber daya perikanan, keamanan pangan, serta menjaga kelancaran lalu lintas komoditas antarwilayah.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disaksikan oleh Kepolisian Republik Indonesia serta instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tindakan karantina. (bul)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO