Mataram (Suara NTB) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian angkat bicara setelah Bupati Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendagri mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
“Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah berikan retret, kemudian kasih pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga,” kata Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan yang dikutip Suara NTB dilaman resmi kementerian dalam negeri pada Selasa (21/7/2026).
Tito pun kembali mengingatkan kepada jajaran kepala daerah untuk menjaga integritas, senantiasa mawas diri dan introspeksi diri untuk menjauhi prilaku korupsi. Sebab di pemerintah Presiden Prabowo tidak akan pandangan bulu untuk memberantas korupsi.
“Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang. Jadi, saya berharap dengan adanya OTT-OTT, kepala daerah termasuk di Lombok (Barat, red) ini, kepala daerah lainnya, agar semua mawas diri, melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi,” ujar Tito.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring Lalu Ahmad Zaini beserta belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin pagi. Selepas OTT, Lalu kemudian ditahan sementara di rumah dinasnya. OTT terhadap Bupati Lombok Barat itu merupakan operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah, kemudian dokumen-dokumen yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Selepas terjaring OTT, KPK pun membawa Bupati Lombok Barat itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Lalu tiba di kantor KPK itu pada Senin malam.
Terhitung sejak waktu penangkapan, KPK pun memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum mereka-mereka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHP. (ndi)

