Praya (Suara NTB) – Jelang pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 89 desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), wacana agar para calon kepala desa (cakades) yang akan bertarung mengumumkan atau melaporkan harta kekayaannya digulirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Hal ini sebagai bentuk transparansi dari para calon pemimpin di tingkat desa.
Wacana itu pun disambut positif Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng, Ahmad Syamsul Hadi. Bahkan, ia mendorong langkah mengumumkan atau melaporkan harta kekayaan para cakades tersebut diimplementasikan menjadi bagian dari syarat bagi cakades yang mau ikut kontestasi politik di desa.
“Kalau menyerahkan SCKC, surat keterangan sehat maupun bebas narkoba bisa menjadi syarat untuk mendaftar sebagai cakades, kenapa tidak mengumumkan atau melaporkan harta kekayaan juga menjadi syarat saat mendaftar sebagai cakades,” sebut Ahmad Syamsul Hadi, kepada Suara NTB, Selasa (21/7).
Menurutnya, mengumumkan atau melaporkan harta kekayaan oleh calon kades bukan jadi masalah. Justru itu bisa menjadi awal positif dalam membangun tatanan pilkades yang bersih dan berkualitas. Dengan kata lain sebelum ikut bertarung di pilkades, semangat untuk transparan sudah dijalankan. Dengan bersedia mengumumkan atau melaporkan harta kekayaannya.
“Ini (mengumumkan atau melaporkan harta kekayaan) bisa menjadi awal baik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Sehingga pihaknya mendorong wacana tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk regulasi. Tidak sebatas komitmen lisan saja. Tetapi bisa menjadi sebuah aturan yang mengikat bagi para cakades. “Bagian ini mungkin perlu dikaji oleh pemerintah daerah. Bagaimana supaya bisa diimplementasikan mulai di pilkades serentak tahun ini,” imbuh Ketua DPD Partai NasDem Loteng ini.
Memang kata Ahmad, sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Loteng ini, pro kontra pasti ada. Terlebih soal mengumumkan atau melaporkan harta kekayaan bagi cakades tersebut tidak ada aturannya. Namun, hal itu harus dipandang sebagai bentuk gerakan moral yang tentu perlu dukung dan diimplementasikan secara nyata sebagai bagian dari cara mendorong transparansi sejak dini.
“Dengan cara itu bisa dilihat sejauh mana prinsip-prinsip transparansi bisa dilaksanakan oleh para calon-calon pemimpin ditingkat desa sejak dini,” tandas Ahmad. (kir)

