spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDaftar CPNS, Kesempatan Tenaga Honorer Ikut Seleksi PPPK Tertutup

Daftar CPNS, Kesempatan Tenaga Honorer Ikut Seleksi PPPK Tertutup

Taliwang (Suara NTB) – Kesempatan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 ini terbuka bagi siapa saja. Tak terkecuali buat tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Namun demikian, khusus bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, sebelum memilih mendaftar seleksi CPNS agar mempertimbangkan secara matang keputusannya. Sebab di sisi lain, ada kesempatan bagi mereka untuk tetap dapat menjadi ASN lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rencananya akan dibuka pada bulan Oktober mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Mulyadi menjelaskan, kegiatan seleksi CPNS dan PPPK tahun ini tahapannya berjalan beririsan. Sehingga para tenaga honorer yang punya peluang besar masuk menjadi ASN lewat jalur PPPK patut mempertimbangkan dengan matang jika ingin mendaftar CPNS.

Pasalnya jika telah mendaftar seleksi CPNS maka kesempatan untuk mendaftar pada jalur PPPK tertutup.

“Kenapa tertutup, karena satu orang itu hanya bisa punya satu akun dalam sistem pendaftaran CASN. Jadi kalau sudah daftar CPNS otomatis tidak bisa buat akun pendaftaran untuk PPPK,” kata Mulyadi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Mulyadi mengaku, pilihan untuk mengikuti CPNS atau PPPK adalah hak pribadi masing-masing tenaga honorer. Namun kata mantan Asisten I Setda KSB ini, sarannya tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah agar para tenaga honorer yang ada saat ini punya kesempatan menjadi bagian dari ASN KSB ke depannya. “Kalau di PPPK para honorer kan peluangnya sangat terbuka karena formasinya sudah kita usulkan sebagian besar menyesuaikan kualifikasi pendidikan tenaga honorer yang ada sekarang,” tukasnya.

Sementara itu ditanya mengenai para PPPK yang berminat mengikuti seleksi CPNS. Mulyadi mengatakan, seeuai ketentuan dibolehkan dengan sejumlah persyaratan. Dan syarat utamanya bersangkutan sudah memilki masa kerja minimal selama 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina pembina kepegawaian (PPK). “Kalau syarat itu terpenuhi dan memamg ada formasinya silakan mendaftar. Dan nanti kalau tidak lulus CPNS-nya bisa kembali bekerja sebagai PPPK,” imbuhnya. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO