Taliwang (Suara NTB) – Proses pelepasan aset pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di area smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) masih tersendat. Meski mekanisme pelepasan sudah ditentukan dengan metode rusilag atau tukar menukar, namun tahapannya belum dapat dilanjutkan.
Adapun sebab belum dapat dilanjutkannya proses pelepasan aset tersebut, dikarenakan salah satunya Pemda KSB belum mengantongi data taksiran nilai aset yang terdiri atas dua bidang lahan. Untuk menghitung nilai asset diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
“Untuk menaksir nilainya kita serahkan ke KPKNL Bima. Nah, ini yang masih kita tunggu hasilnya,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) KSB, H. Amir Syarifuddin.
Menurutnya, permintaan untuk menaksir nilai aset di lokasi smelter itu sudah diajukan ke KPKNL Bima beberapa waktu lalu. Akan tetapi, KPKNL Bima belum dapat turun lapangan karena jadwal padat dan kekurangan personil.
“Usulan kita sudah sejak awal Juni. Tapi KPKNL Bima masih padat kerjaannya,” sebutnya.
Untuk melakukan perhitungan atau penaksiran nilai aset tersebut, sebenarnya Pemda KSB dapat menggunakan lembaga audit independen atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Tetapi Amir menyatakan, pemerintah KSB lebih memilih menggunakan KPKNL selaku juru taksir resmi negara untuk keamanan. “Kita tidak ingin ada masalah dikemudian hari. Jadi kita pakai KPKNL langsung yang menaksirnya,” cetus mantan Inspektur KSB.
Sementara itu, Anggota DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim mendukung langkah pemerintah yang meminta KPKNL untuk menghitung atau menaksir nilai aset yang akan dilepas di area smelter PT AMNT itu. Kata dia, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan oleh Pemda KSB, agar setiap aset yang akan dilepaskan benar-benar dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Banyak pengalaman di daerah lain. Ada aset yang dilepaskan ternyata ujung-ujungnya bermasalah. Tentu kita tidak mau seperti itu,” katanya.
Kendati mendukung, Iwan tetap mendorong adanya upaya percepatan pelepasan aset yang ada di lokasi smelter tersebut. Hal ini penting agar ada kejelasan status. “Apalagi itu kan bisa dibilang sudah dimanfaatkan oleh perusahaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi aset Pemda KSB yang berada di area smelter PT AMNT berupa dua bidang tanah. Sebelumnya, Pemda KSB mengusulkan ke DPRD untuk pelepasaan dilakukan melalui mekanisme jual beli. Namun, DPRD setempat tidak menyetujui mekanisme tersebut dan lebih menyarankan dilakukan lewat mekanisme tukar menukar.(bug)

