ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat, S.IP., mendorong Pemerintah Kota Mataram segera memperjelas kebijakan terkait kewenangan pengelolaan parkir. Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan agar pengelolaan parkir lebih tertata, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ismul menilai, pengelolaan parkir idealnya berada di bawah satu instansi yang memiliki kewenangan khusus di bidang perparkiran. Dengan demikian, seluruh pendapatan yang bersumber dari retribusi parkir dapat dikelola secara lebih efektif dan akuntabel.
“Urusan parkir seharusnya dikelola oleh dinas yang memang memiliki kewenangan terkait. Jangan sampai ada dinas lain, seperti sektor pariwisata, yang juga mengelola parkir, karena hal itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya di Mataram baru-baru ini.
Ia menjelaskan, pengecualian dapat diterapkan pada kawasan pasar karena memiliki karakteristik pengelolaan yang berbeda. Namun di luar itu, pemerintah daerah perlu memastikan adanya satu pintu dalam pengelolaan parkir agar sistem berjalan lebih efektif.
Selain persoalan kewenangan, Ismul juga menyoroti perlunya kepastian mengenai dasar hukum pengelolaan parkir, khususnya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK). Menurutnya, masih terdapat perbedaan mekanisme, di mana sebagian lokasi menggunakan SK kepala daerah, sementara di lokasi lain cukup dengan SK kepala dinas atau melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Ketua Fraksi PKS ini mencontohkan pengalaman saat pembahasan pengelolaan parkir di ruas jalan provinsi. Selama ini, kewenangan sering kali terkendala dengan alasan status jalan yang berada di bawah pemerintah provinsi. Padahal, berdasarkan praktik yang diterapkan di Kota Surabaya, pengelolaan parkir pada kondisi tertentu dapat dilakukan melalui SK kepala dinas sebagai dasar pelaksanaannya.
“Di Surabaya, ada praktik yang menunjukkan bahwa pengelolaan parkir bisa dilakukan melalui SK kepala dinas. Hal seperti ini bisa menjadi referensi bagi Kota Mataram untuk menyusun kebijakan yang lebih efektif,” katanya.
Ismul menilai pemerintah dapat menjajaki kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengelola lahan parkir, termasuk kawasan yang berada di bawah instansi lain. Menurutnya, pola kerja sama antarlembaga dapat menjadi solusi untuk memperluas titik layanan parkir sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Ia mencontohkan adanya kerja sama pengelolaan lahan parkir di kawasan milik instansi pemerintah di Surabaya yang dijalankan melalui kesepakatan antar-stakeholder sehingga tetap memberikan manfaat bagi daerah.
Karena itu, Komisi III DPRD Kota Mataram meminta pemerintah daerah melakukan kajian dan simulasi secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan parkir. Kajian tersebut diharapkan mampu menghasilkan sistem yang memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan, serta memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor parkir.
Menurut Ismul, pembenahan tata kelola parkir tidak hanya bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah yang selama ini dinilai masih dapat ditingkatkan melalui pengelolaan yang lebih profesional. (fit)

