BerandaHEADLINEKPK Ikut Segel Rumah Diduga Kantor Milik Sud

KPK Ikut Segel Rumah Diduga Kantor Milik Sud


Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel sebuah rumah di salah satu perumahan di wilayah Jempong, Kota Mataram, Kamis, 23 Juli 2026 malam. Rumah tersebut diduga merupakan kantor CV DKK milik Dirut PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sud, salah satu tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lobar.


Pantauan Suara NTB, Kamis 23 Juli 2026, rumah lantai dua di daerah pinggiran Kota Mataram itu nampak dipasangi segel KPK. Baik pintu lantai atas dan lantai bawah tertulis logo KPK.
Seorang pemilik toko kelontong di samping rumah tersebut membenarkan bahwa rumah yang kini kosong itu sempat menjadi sebuah kantor. “Ini kantor, milik Pak Sud,” ucap wanita yang enggan disebut namanya itu.


Wanita tersebut juga menunjukkan lokasi rumah Sud yang berjarak hanya dua rumah dari tempat yang diduga menjadi kantor CV DKK itu.


Sebelumnya, KPK juga menyegel Kantor Bupati Lombok Barat dan Ruang Dirut PT AMGM di Mataram.


Kamis pagi, tim KPK menggeledah ruang kerja Bupati Lobar non aktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), ruang kerja Dinas PUPRPKP, ruang sekda, dan ruang Asisten II. Hingga pukul 20.40 WITA, KPK masih terus melakukan penggeledahan di rumah milik LAZ di Gunung Sari, Lombok Barat.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan LAZ sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026). Selain LAZ, KPK juga menetapkan Sud dan ALG sebagai tersangka.


Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.


“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.


LAZ dan Sud diduga melanggar Pasal 12 huruf i. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan/atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP yang baru.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO