Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) bersama DPRD Lotim tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Selasa (28/7). Dalam Raperda ini, sangat kontra perbedaan perlakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika hendak maju menjadi calon Kepala Desa.
Pembahasan ini menjadi krusial mengingat Pilkades Serentak 2027 akan segera digelar di 157 desa se-Kabupaten Lombok Timur.
Anggota DPRD Lotim, Saprudin menyampaikan, dalam rancangan Raperda ini didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saprudin menegaskan bahwa adanya larangan ini terkesan mendikotomikan antara PNS dan PPPK, padahal UU ASN sendiri tidak lagi membedakan keduanya secara tegas.
Salah satu poin lainnya menjadi perhatian Fraksi-Fraksi DPRD adalah ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Raperda yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dimulai pada tahun 2027. Padahal, berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Daerah dan Komisi I DPRD, tahapan persiapan direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026.
Saprudin meminta penjelasan Pemerintah Daerah terkait hal ini. Ia menyoroti bahwa apabila mengacu pada Pasal 49 PP Nomor 16 Tahun 2026, tahapan Pilkades meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Jika persiapan baru dimulai 2027, dikhawatirkan akan terjadi kontradiksi dengan Perda Induk Nomor 4 Tahun 2015.
Hal ini penting mengingat pernah terjadi kasus serupa dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Lotim di masa lalu. DPRD meminta kepastian hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Selain catatan mengenai substansi Raperda, Fraksi-Fraksi DPRD juga menyoroti kesiapan Pemerintah Daerah. Hingga saat ini, Fraksi belum melihat tanda-tanda dimulainya tahapan awal persiapan Pilkades sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
Pemkab Lombok Timur memperkirakan kebutuhan anggaran Pilkades Serentak mencapai sekitar Rp14 miliar untuk 157 desa. Anggaran ini dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disepakati akan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2026, sementara kegiatan pelantikan akan dianggarkan pada APBD induk Tahun 2027.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lombok Timur, Moh. Edwin Hadiwijaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk keseluruhan tahapan. Tahapan persiapan dan pencalonan dapat dimulai pada tahun 2026, sementara pemungutan suara dan penetapan akan dilakukan pada Januari 2027.
Sejumlah kepala desa di Lombok Timur berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan 2026.
Bahkan, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, forum akhirnya mencapai titik temu dengan memajukan jadwal. Tahapan persiapan yang semula dijadwalkan 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026, sedangkan hari pemungutan suara dimajukan dari 3 Februari 2027 menjadi 27 Januari 2027.
Isu lain yang memicu perdebatan adalah Pasal 19A Raperda yang mensyaratkan bakal calon Kepala Desa yang berstatus PPPK untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada saat ditetapkan sebagai calon.
Wabup Edwin didampingi Perancang Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdakab Lotim menjelaskan bahwa ketentuan ini berpedoman pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025. PPPK itu sifatnya tenaga kontrak. Beda dengan PNS yang tidak ada kontrak. Sehingga ketika mencalonkan diri tetap harus mundur.
“PPPK tetap boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, namun mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan tentang PPPK baru diatur pada tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
Perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam Pilkades juga terjadi di daerah lain. Di Pacitan misalnya, PNS cukup mengajukan izin, sementara PPPK diwajibkan mundur dari jabatannya.
Wabup Edwin memastikan bahwa pembahasan anggaran terus berjalan. “Kalau menyangkut anggaran desa, tentu menunggu APBD Perubahan. Tetapi kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten bisa saja berjalan lebih awal apabila anggarannya sudah tersedia,” ujarnya.
Terkait sharing anggaran, porsi dari desa relatif kecil, sekitar 10 persen, sementara selebihnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. (rus)

