Taliwang (Suara NTB) – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersiap mencatat sejarah baru dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan diselenggarakan di 21 desa tahun akan menggunakan sistem electronic voting (e-voting).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid, mengatakan penerapan e-voting memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Undang-Undang Desa. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberi ruang untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara konvensional maupun menggunakan sistem elektronik.
“PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari UU Desa itu bisa kita pakai, termasuk pemilihan kepala desa. Metodenya ada dengan cara biasa dan ada yang bisa secara elektronik. Kita mau coba pakai elektronik,” terang Abdul Hamid, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, sebelum memutuskan penerapan e-voting, DPMD telah melakukan serangkaian persiapan. Salah satunya dengan melakukan studi banding ke Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang mempersiapkan penyelenggaraan Pilkades berbasis elektronik itu.
Selain itu, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), lembaga yang mengembangkan perangkat lunak e-voting untuk Pilkades. Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan sistem yang akan digunakan memenuhi aspek teknis, keamanan, hingga kepastian hukum.
“Kita sudah studi banding ke Kabupaten Bekasi yang sedang persiapkan penyelenggaraan Pilkades elektroniknya. Kita juga sudah ke BRIN yang punya karya software perangkat e-voting Pilkades dan dibuat secara teliti, dibedah aturan mainnya jangan sampai melumpuhkan birokrasi,” paparnya.
Abdul Hamid menuturkan, hasil kajian tersebut kemudian juga telah dipaparkan kepada Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 27 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, bupati memberikan persetujuan agar DPMD melanjutkan seluruh tahapan persiapan pelaksanaan Pilkades elektronik.
“Dalam rapat koordinasi kemarin (Senin,red) kami sudah menyampaikan rencana penerapan e-voting kepada Bupati dan Alhamdulillah mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan,” katanya.
Tak hanya mendapat dukungan dari pemerintah daerah, rencana penerapan e-voting juga memperoleh dukungan dari DPRD KSB. Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, menilai sistem tersebut merupakan inovasi yang layak diterapkan karena mampu menghadirkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang lebih cepat, efisien, serta transparan.
Menurut Iwan, penerapan e-voting juga dapat meminimalkan potensi kesalahan dalam penghitungan suara dan meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa. Namun demikian, pemerintah daerah harus memastikan kesiapan regulasi, infrastruktur teknologi, sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan lancar dan mendapat kepercayaan publik.
Dengan dukungan pemerintah daerah, DPRD, serta pendampingan BRIN, DPMD, Iwan mengaku, optimis seluruh persiapan dapat diselesaikan sesuai jadwal. Jika terlaksana, Pilkades Serentak 2026 di 21 desa akan menjadi tonggak baru modernisasi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumbawa Barat sekaligus membuka peluang daerah tersebut menjadi percontohan penerapan e-voting di Nusa Tenggara Barat.
“Ini akan menjadi kebanggan buat kita (KSB) karena menjadi daerah pertama di Nusa Tenggara Barat yang menerapkan metode pemungutan suara berbasis elektronik untuk Pilkades,” pungkas Iwan.(bug/*)

