BerandaNTBLOMBOK BARATPKB Nilai Masih Terlalu Dini Membahas Bursa Wabup Lombok Barat

PKB Nilai Masih Terlalu Dini Membahas Bursa Wabup Lombok Barat

ISU pengisian posisi Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar) saat ini sedang menjadi perbincangan hangat. Para pengamat politik mulai memperbincangkan peta koalisi serta figur-figur potensial dari tiga partai pengusung pasangan Lalu Ahmad Zaini dan Hj. Nurul Adha (Laz-Adha) pada Pilkada lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).


Pergeseran pimpinan kepala daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terjadi setelah ditetapkannya Bupati Lombok Barat LAZ menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi, posisi LAZ pun nonaktif dari jabatannya. Kemendagri menunjuk Wabup Hj. Nurul Adha melaksanakan tugas dan wewenang Bupati. Hal tersebut secara otomatis meninggalkan kekosongan kursi orang nomor dua di Pemkab Lobar.


Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintah Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah, partai politik atau gabungan partai politik pengusung memiliki kewenangan untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati ke DPRD Lombok Barat melalui Bupati definitif. Tiga partai koalisi Laz-Adha mengindikasikan keterbukaan melakukan konsolidasi internal dan komunikasi lintas partai.


Meski hal itu pasti akan dilakukan, PKB menilai terlalu dini untuk melakukan dan membahas pengisian Wabup di tengah kondisi status hukum Bupati nonaktif LAZ yang masih berjalan sekitar seminggu pasca-OTT.


“Kita tidak bisa menampik bahwa PKB adalah salah satu partai pengusung di antara tiga partai pengusung. Bahkan, PKB menjadi ketua koalisi. Tapi terkait dengan itu (pengisian Wabup), saya pribadi merasa terlalu dini membicarakan siapa yang akan menjadi wakil bupati setelah nantinya Bu Nurul Adha menjadi Bupati,” ujar Sekretaris DPC PKB Lobar, Fauzi, Kamis (30/7/2026).


Meski kini ramai di publik, Fauzi tidak terlalu ingin menanggapi. Sebab, PKB tetap mengikuti ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di mana sudah jelas disampaikan mekanisme pengisian tersebut.


“Sudah rinci, terkait dengan permasalahan seperti di Lombok Barat itu kembali ke partai pengusung, itu bunyi undang-undang. Dan itu, sekali lagi, tidak ada partai yang paling berhak dan sebagainya. Bahkan di kami pun, walaupun menjadi ketua koalisi, tidak merasa paling berhak, tetapi kembali ke undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini,” tegasnya.


Sesuai ketentuan undang-undang, partai pengusung atau gabungan partai pengusung akan mencalonkan atau mengusulkan minimal dua nama untuk dipilih di DPRD. Sama halnya dengan partai pengusung lain, Fauzi menegaskan PKB tentu akan mengusung kadernya sendiri dan tidak akan mengusung figur dari luar partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut.
“Karena PKB ini salah satu partai yang tidak kekurangan kader terbaik,” ucapnya.


Terkait kemungkinan adanya calon dari luar partai pengusung yang dipilih, Fauzi justru mempertanyakan kaderisasi dari partai tersebut. Sebab, hal itu tidak mungkin dilakukan PKB karena percaya akan kemampuan kadernya. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO