Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020–2040. Langkah strategis ini ditandai dengan pelaksanaan Kick Off Meeting yang digelar Pemda KSB, Kamis (30/7).
Bertempat Ruang Rapat Gili Kenawa Setda KSB, kegiatan rapat perdana itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, Hairul dan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Revisi RTRW ini sendiri dipandang mendesak untuk menyesuaikan dokumen tata ruang dengan dinamika pembangunan terkini, termasuk percepatan investasi dan program unggulan daerah salah satunya agenda Pariwisata Kerakyatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB, Armayadi menjelaskan, revisi RTRW ini sebagai respons pemerintah terhadap perubahan kondisi wilayah yang terjadi sangat cepat. Perda RTRW sebagai regulasi yang harus dapat memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tata ruang tidak terjadi tumpang tindih izin, alih fungsi lahan liar, hingga konflik pemanfaatan ruang.
“Kebetulan ini leading sektor kami (PUPR) jadi kami yang mengawalnnya. RTRW ini akan kita desain lewat revisi ini, agar tetap relevan sampai tahun 2040 dengan mengakomodir semua kemungkinan pengembangan wilayah yang terjadi di daerah,” kata Armayadi.
Ia menjelaskan, tiga alasan mendasar pendorong revisi RTRW saat ini. Diantaranya dinamika zaman yang memunculkan kawasan wisata baru dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pertumbuhan pesat penduduk dan infrastruktur serta kebutuhan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat. Dalam revisi ini, fokus utama mencakup penetapan zona untuk pengembangan UMKM dan wisata dalam arti luas, sinkronisasi rencana infrastruktur jangka panjang serta penyesuaian zona mitigasi bencana dan sempadan sungai. “Yang tidak relevan akan kita petakan ulang pada revisi RTRW kali ini dan tentunya sambil tetap menyesuaikan kebijakan pemanfaatan ruang provinsi hingga nasional,” cetusnya.
Sekda KSB, Hairul meyampaikan, bahwa aturan tata ruang harus mampu mengikuti kemajuan zaman agar pembangunan daerah tidak tertinggal. “Revisi ini bukan formalitas, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan saat ini. Penyesuaian aturan diharapkan mendukung percepatan pembangunan yang tertib dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional KSB, Muhammad Abdul Kadir Jailani, menyoroti peran vital Kementerian ATR/BPN dalam memastikan kesesuaian RTRW dengan kebijakan nasional. Ia menekankan pentingnya integrasi program prioritas seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan ketahanan pangan dalam dokumen tata ruang.
“Persetujuan substansi dari kami diperlukan untuk memastikan program prioritas masuk dalam RTRW sebelum disahkan menjadi Perda. Ini juga menjadi dasar penerbitan KKPR guna memberikan kepastian hukum bagi investasi,” papar Abdul Kadir.
Proses revisi RTRW ini akan membutuhkan waktu. Sejumlah tahapan harus dilalui mulai dari pengumpulan data, penyusunan draf, konsultasi publik, pembahasan DPRD, hingga penetapan Perda. (bug)

