BerandaNTBKejati NTB Geledah Bank Plat Merah Terkait Kasus Pinjaman Modal Kerja Rp11...

Kejati NTB Geledah Bank Plat Merah Terkait Kasus Pinjaman Modal Kerja Rp11 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melakukan penggeledahan di kantor milik bank daerah dugaan korupsi pemberian pembiayaan modal kerja bank plat merah kepada PT Carsten Group Indonesia Rp11 miliar di tahun 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat (31/7/2026) mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di kantor bank plat merah itu pada Kamis (23/7/2026) lalu.

“Alasan penggeledahan karena kita butuh data, dokumen (kasus terkait),” katanya.

Adapun dari penggeledahan tersebut, pihak Kejati NTB terlihat menyita dua boks berisi dokumen yang dimaksud.

Selain menyita sejumlah dokumen di kantor bank plat merah itu. Pihak kejaksaan kini juga telah meminta audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

“Belum mulai audit kerugian negara masih koordinasi. Koordinasi untuk kelengkapan data dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya calon tersangka, Zulkifli Said menyatakan penyidik belum menentukannya.

“Calon tersangka belum. Penetapan tersangka itu kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejati NTB masif melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat bank plat merah itu. Selain pejabat bank, penyidik juga terlihat memeriksa sejumlah vendor dari gelaran MXGP 2023 pada kasus ini.

Dua Perkara Korupsi Terkait Bank Plat Merah
Selain mengusut perkara korupsi terkait pemberian modal kerja, kejaksaan juga mengusut dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2024 dari bank tersebut. Kasus dugaan korupsi dana sponsorship itu kini masih berjalan di tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dana sponsorship. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/2/2026). Sejumlah vendor MXGP di tahun itu juga pernah diperiksa jaksa.

Adapun kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Nilai tunggakan kepada belasan vendor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.

Dugaan persoalan pembayaran itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejati NTB untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sponsorship penyelenggaraan MXGP 2024. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO