BerandaNTBDOMPUNasib 120 PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung

Nasib 120 PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung

Dompu (Suara NTB)-Pemerintah Kabupaten Dompu hingga kini belum juga memastikan nasib sekitar 120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Proses pengangkatan belum pasti alias menggantung.

Tenaga honorer itu merupakan bagian dari 158 peserta yang dinyatakan TMS berdasarkan Keputusan Nomor 800/08/BKD&PSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026. Setelah masa sanggah, sekitar 120 orang dinyatakan lolos, namun hingga akhir Juli 2026 belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., kepada Suara NTB, Jumat (31/7), mengatakan proses administrasi terhadap para PPPK Paruh Waktu tersebut, masih berlangsung dan akan diajukan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).”Sampai sekarang masih diproses,” ujarnya.

Menurut Asraruddin, proses tersebut belum selesai, karena SK pengangkatan sekitar 120 peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat pasca masa sanggah juga belum dapat diserahkan.”Belum ada penyerahan SK sebagai PPPK Paruh Waktu, karena masih diproses,” katanya.

Ia menjelaskan, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, PPPK Paruh Waktu tidak memerlukan pelantikan. Pengangkatan cukup dilakukan melalui penyerahan SK perjanjian kerja.

Lambannya proses tersebut menjadi perhatian, karena masa kontrak PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu dihitung mulai 30 November 2025 dengan jangka waktu satu tahun. Artinya, masa kontrak akan berakhir pada 29 November 2026, sementara sebagian peserta hingga kini belum menerima SK.

Selain itu, pemerintah daerah juga belum memperoleh petunjuk teknis mengenai kelanjutan status PPPK Paruh Waktu setelah masa kontrak berakhir. “Kita masih tunggu petunjuk teknisnya,” ujar Asraruddin.

Menanggapi isu bahwa gaji PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat, Asraruddin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur hal tersebut. “Belum ada keputusan resmi. Baru wacana saja itu,” tegasnya. (ula)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO