BerandaNTBKOTA MATARAMKaji Pembatasan Penerima BSM

Kaji Pembatasan Penerima BSM

RENCANA Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram untuk memperketat verifikasi penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) mulai tahun 2027 dengan membatasi penerima hanya dari kelompok masyarakat desil 1 dan 2 mendapat apresiasi sekaligus catatan kritis dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I.

Ia menilai langkah Disdik yang akan melakukan evaluasi ketat terhadap data penerima BSM jenjang SD dan SMP dengan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram merupakan upaya positif untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Kami mengapresiasi langkah Disdik Kota Mataram yang akan mengevaluasi secara ketat data penerima BSM SD dan SMP dengan bersinergi bersama Dinas Sosial Kota Mataram,” ujarnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Meski demikian, Hariri mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada validitas data yang digunakan. Menurutnya, masih banyak masyarakat Kota Mataram yang mengeluhkan ketidaksesuaian data kesejahteraan atau data desil yang menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan.

“Yang menjadi catatan kita bersama adalah sejauh mana validitas data Dinas Sosial terkait desil ini. Apakah pemutakhiran datanya terus dilakukan? Karena kami masih banyak mendengar keluhan masyarakat Kota Mataram terkait adanya kesalahan atau error pada data desil,” katanya.

Hariri juga menyoroti kriteria desil 1 dan 2 yang akan dijadikan dasar penentuan penerima BSM. Berdasarkan indikator yang berlaku, kelompok desil 1 dan 2 merupakan masyarakat dengan tingkat pengeluaran per kapita sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Menurut politisi PPP ini, kriteria tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat Kota Mataram saat ini. “Terkait kriteria desil ini masih perlu menjadi perhatian. Kalau melihat indikatornya, pengeluaran per kapita per bulan sekitar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Apakah kondisi seperti itu masih banyak dijumpai di Kota Mataram? Ini tentu perlu dikaji secara mendasar,” ungkapnya.

Hariri juga menyoroti potensi penerima bantuan ganda yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Ia meminta Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan menggunakan satu basis data terpadu agar penerima bantuan dapat teridentifikasi secara jelas dan tidak terjadi tumpang tindih.

“Kami selalu menyampaikan agar Pemkot melalui OPD terkait bersinergi juga dengan BPS Kota Mataram untuk mendapatkan data yang akurat dan valid. Dengan database tunggal, penerima bantuan ganda akan lebih mudah terlacak,” tegas anggota dewan dari Dapil Sandubaya ini.

Sebagai fungsi pengawasan DPRD, Komisi IV berencana menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk membahas lebih lanjut rencana kebijakan tersebut. Pembahasan akan difokuskan pada kesiapan data, mekanisme verifikasi, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat miskin dan rentan.

Hariri menegaskan Dewan tidak ingin kebijakan yang bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan justru berujung merugikan warga yang benar-benar membutuhkan. (fit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO