BerandaNTBLOMBOK UTARAPerkuat Penegakan Hukum, Satpol PP KLU Serahkan Barang Bukti Rokok Ilegal

Perkuat Penegakan Hukum, Satpol PP KLU Serahkan Barang Bukti Rokok Ilegal

Tanjung (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyerahkan barang bukti (BB) hasil Operasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram. Penyerahan dilakukan di Kantor Satpol PP pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari upaya antarlembaga dalam penegakan hukum.


Serah terima barang bukti berlangsung antara Sekretaris Satpol-PP KLU, M. Syihammudin, S.Sos., selaku pihak pertama, serta Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Bea dan Cukai Mataram, Muhammad Rasyidi, selaku pihak kedua. Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Satpol PP KLU melalui anggaran DBHCHT.


“Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di KLU,” Syihamnudin.


Ia menyebutkan, dari hasil operasi yang dilakukan beberapa kali, petugas mengamankan berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Rokok-rokok bermerk HD, Conext, Novem, Qris, Riddle, Hummer, Zello, Nexus, Aslah, Reno, Canyon, Venom, Helium, Life, dan Suriya, disita.


Adapun keseluruhan barang bukti yang diserahkan meliputi 514 bungkus atau setara dengan 10.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 9 bungkus atau setara dengan 180 gram Tembakau Iris (TIS), serta 100 bungkus atau setara dengan 1.911 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).


Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Kantor Bea dan Cukai Mataram untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyerahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan operasi yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di KLU,” ujarnya.


Syihammudin melanjutkan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.


Melalui sinergi antara Pemerintah KLU dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pihaknya berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO