Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp502 juta dari terpidana kasus korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lotim ke kas negara
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, Selasa (4/8/2026), mengatakan uang yang disetorkan itu adalah uang pengganti yang sebelumnya telah diserahkan para terpidana.
“Uang pengganti kini telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Selong,” kata Ugik.
Penyetoran uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 7/PID.TPK/2026/PT MTR tanggal 3 Juni 2026 dan Nomor 8/PID.TPK/2026/PT MTR tanggal 4 Juni 2026.
Sebelumnya, putusan banding menambah hukuman penjara terdakwa Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur tidak berubah.
Berdasarkan data di laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Ahmadul Hadi dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram divonis dengan 3,5 tahun penjara. Serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Pada putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, hukuman pada Hadi bertambah menjadi 4 tahun penjara. Sedangkan pidana denda tetap sama seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya, hukuman penjara terhadap terdakwa Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim sama-sama mengalami penambahan 6 bulan penjara. Yakni dari 4 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara.
Hasil putusan banding juga membebankan Ali Fikri untuk membayar uang pengganti Rp100 juta. Serta Samsul Hakim Rp402 juta. Namun uang pengganti ratusan juta itu dianggap telah dibayarkan karena kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dengan jumlah tersebut.
Sementara itu, pidana denda yang dibebankan kepada keduanya tetap sama. Yakni, Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Lebih lanjut, putusan pada Pengadilan Tinggi NTB itu tidak mengubah hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur. Pidana penjara terhadap mantan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik proyek rehabilitasi itu tetap pada 4 tahun penjara.
Putusan banding justru menghilangkan beban Mansur untuk membayar uang pengganti Rp281 juta. Meskipun denda Rp50 juta tetap harus dibayarkan terdakwa. Jika tidak dapat dibayarkan, maka harus diganti dengan 50 hari penjara. (mit)

