Kota Bima (Suara NTB) – Sidang kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi masuk babak baru. Dalam persidangan muncul nama Bripka Abdul Hamid dalam tiga surat dakwaan perkara narkotika. Hal itu dinilai dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana tanpa pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Pendapat itu disampaikan ahli hukum pidana sekaligus Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Hajairin, S.H., M.H., saat dimintai tanggapan mengenai kemunculan nama Abdul Hamid dalam surat dakwaan perkara dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi, dan Abdul Hamid alias Boy.
Menurut Hajairin, surat dakwaan merupakan dokumen hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Karena itu, apabila nama seseorang muncul berulang dalam sejumlah surat dakwaan, informasi tersebut dapat menjadi petunjuk awal yang layak ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
“Kalau kita lihat dari penjelasan isi surat dakwaan, maka tidak ada alasan Abdul Hamid itu untuk tidak dikembangkan proses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, pengembangan perkara bukan berarti seseorang otomatis ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah. Aparat penegak hukum tetap wajib melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta menguji alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum.
“Muncul satu nama di setiap surat dakwaan. Apakah cukup untuk dikembangkan. Cukup. Karena itu lembaga penegak hukum terkait, seperti polisi, bisa mengambil tindakan-tindakan,” katanya.
Hajairin menilai tahapan berikutnya bergantung pada proses penegakan hukum. Menurutnya, pembuktian merupakan bagian yang harus ditempuh melalui mekanisme hukum acara pidana sehingga setiap dugaan tetap diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menambahkan, dalam perkara narkotika, terutama yang berkaitan dengan jaringan, pengembangan perkara tidak selalu bergantung pada ditemukannya barang bukti narkotika pada seseorang. Hukum acara pidana juga mengenal alat bukti lain yang dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam transaksi-transaksi besar, bukti elektronik, bukti surat, dan seterusnya itu bisa menjadi standar untuk dikembangkan,” jelasnya.
Karena itu, menurut Hajairin, kemunculan nama yang sama dalam tiga surat dakwaan patut menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai bahan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Adapun benar atau tidaknya keterlibatan pihak yang disebutkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Kalau sudah muncul di tiga surat dakwaan, ya harus dikembangkan ke tersangka-tersangka lainnya dalam kasus ini,” pungkasnya. (hir)

