Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim. Vonis bebas itu terkait kasus dugaan gratifikasi anggota dewan tersebut, Rabu (5/8/2026).
Majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua, Dewi Santini.
Hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya dipulihkan.
Lebih lanjut, majelis hakim meminta uang sejumlah Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwansyah, uang Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa Hamdan Kasim divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa program Desa Berdaya merupakan program prioritas Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, dengan tiga isu utama yakni pengembangan pariwisata, pengentasan kemiskinan dan konektivitas.
Padahal tugas dan wewenang bukan untuk melaksanakan program tersebut, melainkan bertugas mengawasi program tersebut yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Program tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya akan dilaporkan melalui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). (mit)

