Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan melaksanakan lelang barang hasil rampasan tindak pidana senilai Rp3,1 miliar. Lelang serentak di seluruh kejaksaan di NTB dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kasubid Penyelesaian Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB, Chalis Al Rossi, Rabu (5/8/2026) mengatakan, sebanyak lima kejaksaan di NTB turut ambil bagian, yakni Kejari Mataram, Kejari Lombok Timur, Kejari Sumbawa, Kejari Dompu, dan Kejari Bima.
“Total nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp3,1 miliar yang berpotensi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Chalis menyebutkan, objek lelang tersebut berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Untuk barang yang dilelang, lanjutnya, didominasi dari hasil rampasan tindak pidana umum.
“Kalau objek tanah itu rata-rata pidana khusus, kalau handphone dan lainnya itu di pidana umum,” sebutnya.
Adapun objek yang dilelang terdiri atas berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, logam mangan, hingga mesin chainsaw.
Nilai limit terbesar berasal dari Kejari Sumbawa sebesar Rp1,8 miliar, disusul Kejari Lombok Timur Rp800 juta. Selanjutnya dari Kejari Mataram Rp373 juta, Kejari Dompu Rp40 juta, dan Kejari Bima Rp9 juta.
Di Kejari Mataram terdapat tujuh bidang tanah dengan harga limit masing-masing bidang sebesar Rp53,3 juta. Tujuh bidang tanah itu berlokasi di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya di Kejari Lombok Timur terdapat tanah dan bangunan dengan harga limit Rp751,5 juta. Terdapat juga logam mangan seberat 20,4 kilogram dan lima unit sepeda motor dengan harga limit bervariasi mulai dari Rp1,8 juta sampai Rp14,4 juta.
Di Kejari Sumbawa, terdapat tanah dan bangunan dengan luas 523 meter persegi di Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa. Terdapat pula tanah dengan luas 9.484 meter persegi yang berlokasi di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu.
Sementara itu di Kejari Dompu, barang yang dilelang berupa handphone, sepeda motor dan mobil dengan nilai limit yang bervariasi. Terakhir di Kejari Bima, sejumlah lima unit gawai masuk dalam objek lelang.
Chalis menegaskan, seluruh objek lelang berstatus clean and clear atau tidak dibebani fidusia, gadai maupun hak tanggungan.
“Masyarakat dapat mengikuti lelang secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id,” tandasnya. (mit)

