Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 87 orang di Provinsi NTB dinyatakan lulus Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026 oleh Tim Seleksi Direktorat Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru,Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen. Keputusan itu ditetapkan secara resmi pada 28 Juli 2026.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB, Wirman Kasmayadi pada Rabu (5/8/2026) mengatakan, peserta yang sudah lulus akan mengikuti tahapan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bakal Calon Kepala Sekolah yang akan dilaksanakan selama 10 hari. “Diklat ini sebagai bagian dari proses penyiapan calon kepala sekolah yang profesional, kompeten, dan berintegritas,” ujarnya.
Wirman mengharapkan para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian diklat dengan sungguh-sungguh sebagai bekal dalam menjalankan peran sebagai calon pemimpin satuan pendidikan. Mereka diharpakan mampu mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di NTB.
Seleksi substansi diikuti oleh bakal calon kepala sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari kabupaten/kota di Provinsi NTB. Adapun hasil seleksi berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut. Peserta lulus jenjang SD sebanyak 57 orang, jenjang SMP sebanyak 17 orang, jenjang SMA sebanyak sembilan orang, dan jenjang SMK sebanyak empat orang.
Sebelumnya, setelah peserta dinyatakan memenuhi persyaratan pada seleksi administrasi selanjutnya dilaksanakan seleksi substansi yang difokuskan di tiga lokasi Tempat Seleksi Subtansi (TSS) yaitu di SMKN 1 Praya tengah, SMKN 1 Sumbawa Besar dan SMKN 1 Kota Bima. Total peserta seleksi subtansi sebanyak 191 orang.
Wirman juga menyampaikan, pendidikan dan pelatihan bagi bakal calon kepala sekolah akan dilaksanakan dengan pola hibrid yaitu daring melalui LMS selama tujuh hari dan luring atau pelatihan dan kunjungan lapangan di sekolah selama 10 hari. “Minggu kedua Agustus 2026 sudah mulai,” ungkapnya.
Seleksi dan diklat BCKS ini dalam rangka mendukung kebijakan prioritas Kemendikdasmen serta pemenuhan kebutuhan kepala sekolah sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. BGTK NTB juga telah menyelenggarakan rangkaian penyiapan BCKS dengan skema penganggaran APBN Tahun 2026. Rangkaian penyiapan ini terdiri dari beberapa tahapan yakni, Penyampaian Kuota BCKS ke Kab/Kota/Provinsi, Seleksi Administrasi, dan Seleksi Substansi.
Sebagai tahapan awal dari rangkaian penyiapan BCKS, BGTK NTB menyampaikan alokasi kuota peserta untuk masing-masing kabupaten/kota di Provinsi NTB sebanyak 87 orang. Penetapan kuota didasarkan pada jumlah kebutuhan kepala sekolah dimasing-masing kabupaten/kota/provinsi (sumber data SIMKSPSTK) serta dengan mempertimbangkan komitmen dari kabupaten/kota/provinsi dalam melakukan penyiapan dan penugasan kepala sekolah berdasarkan regulasi yang berlaku. Kuota tersebut merupakan dasar pelaksanaan tahapan seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh masing-masing dinas. (ron)

