BerandaNTBLOMBOK TENGAHSeorang Pengelola Salon di Loteng Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Seorang Pengelola Salon di Loteng Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Praya (Suara NTB) – Seorang pria asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) berinisial Hj (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur. Tersangka saat ini juga sudah ditahan di Mapolresta Loteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman kurungan hingga 15 tahun.

Kasi Humas Polresta Loteng, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kepada awak media di kantornya, mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut berlangsung pada bulan Juni 2026 lalu. Seluruhnya aksinya diduga dilakukan tersangka di rumahnya. Kebetulan tersangka juga mengelola salon kecantikan di rumahnya. “Para korban berusia antara 13 sampai 15 tahun dan semuanya anak laki-laki,” jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang atau barang tertentu. Aksinya baru terungkap setelah salah seorang korban curhat ke guru ngajinya kalau pernah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Atas saran guru ngajinya, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan aksi tersangka kepada orang tuanya. Setelah mendapat kabar tersebut orang tuan korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Loteng.

“Berdasarkan laporan orang tua korban pada tanggal 28 Juli 2026, tersangka langsung diamankan. Sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diingunkan,” sebutnya.    

Saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti pendukung. Pemeriksaan terhadap para korban termasuk tersangka juga sudah dilakukan. Tinggal sekarang pihaknya akan meminta keterangan tambahan dari psikolog, sekaligus nantinya bisa mendampingi para korban. Mengingat para korban semuanya masih anak di bawah umur.

Brata menjelaskan, penyidik sendiri menjerat tersangka dengan pasal berlapis, karena para korban merupakan anak di bawah umur. Yakni pasal 437 ayat 3 huruf d dan atau pasal 437 ayat 4 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pengenaan hukuman berat tersebut selain karena para korbannya anak di bawah umur, perbuatan tersangka juga telah merusak mental para korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk mempercepat penanganan berkas perkara, koordinasi dengan jaksa juga tetap dilakukan. Supaya kasusnya bisa segera dilimpahkan untuk selanjutnya bisa disidangkan.

Pihaknya berharap kasus tersebut juga bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para orang tua agar bisa lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO