LAMBANNYA sikap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang tak kunjung menutup 25 retail modern yang sebelumnya sudah mendapat peringatan untuk ditutup menuai sorotan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng. Pemkab Loteng dalam hal ini dinilai tidak serius dan setengah hati untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021 yang menjadi dasar penutupan retail modern tersebut. Bahkan saat ini justru ada wacana untuk merevisi Perda tersebut.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi, kepada awak media, Rabu (5/8), hal itu menunjukkan ketidakkonsistennya Pemkab Loteng dalam menegakkan regulasi di daerah. Padahal aturan dalam perda sudah jelas. “Yang namanya perda itu harus dijalankan dan ditegakkan, apapun konsekuensinya,” ujarnya.
Pihaknya bisa memahami alasan Pemkab Loteng belum juga menjalankan Perda No.7/2021 karena ada regulasi dalam perda yang bersinggungnya dengan aturan di atasnya. Tapi perlu dipahamai aturan di atas tersebut keluar setelah Perda No. 7/2021 terbit. Artinya, Perda lebih dulu berlaku, sehingga secara hukum sah untuk diterapkan.
Soal kemudian ada aturan dalam perda yang tidak sesuai dengan aturan dalam regulasi yang lebih atas, itu persoalan lain. Prinsipnya, jalannya dulu aturan yang ada di Perda. Nanti soal penyesuaian dengan regulasi yang lebih atas itu bisa dilakukan kemudian.
“Pemerintah daerah kan mengeluarkan perintah penutupan retail modern berdasarkan Perda. Maka jalannya dulu semua tahapan di perda tersebut. Baru bicara soal penyesuaian atau revisi Perda. Sehingga tidak terkesan setengah-setengah,” jelasnya.
Kalau seperti ini kesannya jadi tidak serius pemerintah daerah. Harusnya pemerintah daerah tegas menegakkan aturan. Supaya ada kepastian hukum. Karena sebelumnya pemerintah daerah sudah memerintahkan agar retail modern ditutup berdasarkan perda, tapi tidak ditindaklanjati sampai selesai.
Sehingga memicu polemik di tengah masyarakat. Jadi jangan salah kalau kemudian muncul kesan pemerintah daerah setengah-setengah menegakkan aturan. Karena faktanya terjadi demikian. “Kalau sudah tahu ada aturan dalam perda yang tidak sesuai dengan regulasi diatasnya, pemerintah daerah jangan perintahkan penutupan retail modern. Revisi atau sesuaikan dulu perda-nya baru bertindak,” sebutnya.
Disinggung soal langkah Pemkab Loteng yang meminta fatwa hukum ke Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait persoalan tersebut, Ahmad, sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Loteng ini mengaku sah-sah saja dilakukan. Tapi menurutnya itu sebenarnya tidak perlu dilakukan. Karena Pemkab Loteng tentunya punya ahli hukum yang bisa diminta pandangan dan pendapatnya hukumnya. “Pemda-kan punya ahli-ahli hukum, ya berdayakan mereka dalam persoalan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Sat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim, menegaskan pada prinsipnya Pemkab Loteng berkomitmen untuk menegakkan Perda No.7/2021. Proses penutupan sebanyak 25 retail modern saat ini masih tetap berlanjut. Hanya saja, karena ada persoalan dalam Perda tersebut kaitanya dengan regulasi yang lebih atas maka pemerintah daerah memutuskan untuk meminta fatwa hukum ke Kemenhum terlebih dahulu. Supaya pemerintah daerah tidak salah dalam mengambil tindakan nantinya. (kir)

